Pengguna Rugi dan Terancam Jika Facebook, Twitter dan Google Daftar PSE Lingkup Privat

Senin, 18 Juli 2022 | 14:06 WIB
Pengguna Rugi dan Terancam Jika Facebook, Twitter dan Google Daftar PSE Lingkup Privat
Ilustrasi media-media sosial di internet. (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Di sana tertulis kalau data itu boleh diminta apabila ada surat pengadilan. Tapi kan untuk apa pengadilan minta data spesifik macam orientasi seksual dan pandangan politik?" tanya dia.

"Jika ini dilakukan untuk penegakan hukum, mereka kan seharusnya melihat kejahatan apa yang sudah dilakukan, dan itu tidak ada hubungannya dengan orientasi seksual," tegas dia.

Nenden menilai kalau peraturan ini bisa sangat rentan untuk disalahgunakan dalam praktik penegakan hukum, terutama bagi kerja-kerja pelindung hak asasi manusia (HAM) yang berkaitan dengan isu-isu sensitif seperti isu perempuan, LGBTIQ, masyarakat adat, dan Papua.

Untuk itulah Nenden menyarankan agar Kominfo lebih dulu membuka ruang dialog antara pemerintah dengan masyarakat sipil dan mekanisme HAM terkait dampak regulasi tersebut.

"Jadi ketika mau diimplementasikan, itu aturannya sudah sesuai untuk melindungi masyarakat, bisa tepat sasaran. Makanya cabut dulu saja, benerin dulu. Jangan kemudian nanti ditunda lagi, deadline diperpanjang lagi. Itu kan tidak menyelesaikan masalah," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI