Suara.com - Pengadilan Jerman di Mannheim memutuskan bahwa ponsel Oppo dan OnePlus dilarang beredar di negaranya. Hal itu didasarkan karena mereka melanggar hak paten yang dimiliki Nokia terkait konektivitas 4G (LTE) dan 5G.
Nokia telah menggugat Oppo atas sembilan Standard Essential Patents (SEP) dan lima paten implementasi di tiga pengadilan Jerman, seperti diwartakan HT Tech, Senin (11/7/2022).
Kasus ini bermula pada tahun 2021 lalu. Saat itu Nokia menggugat Oppo di empat negara berbeda di Asia maupun Eropa seperti India, Inggris, Prancis, dan Jerman.
Gugatan ini terjadi lantaran keduanya gagal mencapai kesepakatan untuk menggunakan teknologi Nokia yang dipatenkan pada perangkat Oppo tanpa lisensi. Oppo dan Nokia sendiri telah menandatangani perjanjian sejak November dan berakhir pada Juni 2021.
Baca Juga: 5 HP Oppo Terbaru Versi Juli, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
Nokia sendiri memang memiliki paten di segmen SEP 5G. Mereka mengembangkan teknologi ini dengan investasi mencapai 129 miliar Euro atau Rp 1.954 triliun.
Putusan dari Pengadilan Jerman ini adalah yang pertama terkait sengketa paten Nokia dan Oppo. Dengan demikian, Oppo beserta saudaranya, OnePlus tidak akan lagi bisa menjual smartphone di sana karena melanggar paten Eropa Nokia EP 17 04 731.
Oppo bukan satu-satunya produsen ponsel yang digugat Nokia. Mei 2017, Apple membayar 2 miliar Dolar AS (Rp 29,9 triliun) karena melanggar paten milik Nokia, meskipun pada akhirnya perseteruan itu diselesaikan dengan cepat dan keduanya juga berkolaborasi dalam beberapa teknologi.
Nokia juga pernah menggugat Lenovo di empat negara seperti Amerika Serikat, Brazil, India, dan Jerman. Tapi gugatan ini akhirnya selesai setahun kemudian pada April 2022.
Baca Juga: Bawa Tiga Varian Warna, Ini Bocoran Render Oppo A97 5G