Tips Jaga Keamanan Data Pribadi saat Belanja Online ala Tokopedia

Liberty Jemadu Suara.Com
Senin, 11 Juli 2022 | 14:24 WIB
Tips Jaga Keamanan Data Pribadi saat Belanja Online ala Tokopedia
Tokopedia Care diresmikan di Yogyakarta pada Rabu (15/6/2022). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Berbelanja melalui platform digital perlu menggunakan sejumlah data pribadi agar barang belanjaan bisa sampai ke tujuan, untuk itu, pengguna perlu menjaga keamanan akun belanjanya.

Belanja secara online sebaiknya dilakukan secara hati-hati, selain supaya tidak mengalami penipuan, juga untuk menjaga keamanan data pribadi pengguna.

Menurut Kepala Komunikasi Eksternal Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya, kiat menjaga keamanan akun belanja online bisa dilakukan salah satunya dengan mengatur kata sandi atau password.

"Sebagai langkah pencegahan tambahan, kami senantiasa mengajak seluruh pengguna Tokopedia untuk mengikuti anjuran langkah pengamanan agar semua tetap terlindungi," kata Ekhel dalam siaran pers, Senin (11/7/2022).

Baca Juga: Riset: Lelaki di Indonesia Lebih Sering Belanja Online Ketimbang Perempuan

Pengguna lokapasar disarankan mengganti kata sandi secara berkala dan tidak menggunakan kata sandi yang sama untuk beberapa platform digital.

Platform belanja online biasanya dilengkapi dengan kode one-time password (OTP) sebagai lapisan keamanan tambahan. Jika sudah menerima OTP, jangan pernah membagikan kode tersebut kepada siapa pun, termasuk kepada pihak yang mengatasnamakan platform belanja online.

Berdasarkan informasi di laman resmi Tokopedia, data pribadi yang dikumpulkan platform tersebut ketika seseorang membuat akun antara lain adalah nama, alamat email, nomor telepon dan alamat.

Ketika seseorang membuka toko online di platform tersebut, maka ia perlu memberikan salinan Kartu Tanda Penduduk dan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk verifikasi.

Data pribadi dapat membentuk identitas digital, yaitu informasi yang tersedia secara dalam jaringan dan bisa digunakan untuk mengidentifikasi seseorang, organisasi atau perangkat elektronik.

Baca Juga: Hyperlocal Tokopedia Bikin Omzet UMKM di Medan Peningkatan

Diwawancara secara terpisah melalui surat elektronik, CEO VIDA, Sati Rasuanto menyatakan untuk menjaga identitas digital secara umum, jangan pernah memberikan data sensitif secara sembarangan agar tidak disalahgunakan pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Masyarakat harus lebih sadar kepada siapa saja mereka membagikan data pribadinya," kata Sati.

Dia juga menyarankan menggunakan kata sandi yang berbeda untuk setiap aplikasi dan secara rutin mengganti kata sandi itu.

Selain kata sandi, menurut dia, warganet juga perlu lebih teliti dalam memilih layanan digital, terutama bahwa platform tersebut berada di bawah pengawasan lembaga resmi.

"Supaya mendapat jaminan bahwa layanan digital yang digunakan adalah legal dan mengikuti peraturan pemerintah Indonesia," kata Sati.

Indonesia saat ini sedang berupaya menyelesaikan RUU Pelindungan Data Pribadi. Sambil menunggu undang-undang tersebut, aturan mengenai data pribadi saat ini antara lain mengacu pada Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI