Suara.com - Meta melalui Twitter dan Facebook menghapus berbagai video yang menayangkan penembakan mantan Perdana Menteri Jepang, Shinzo Abe.
Sebagaimana melansir laman Antara mengutip Associated Press, Minggu (10/7/2022), penghapusan tersebut menyusul pelanggaran aturan tentang konten berbahaya di platform-platform media sosial itu.
Beberapa video mempelihatkan serangan seorang lelaki bersenjata, menembakkan senjata laras ganda buatannya kepada Shinzo Abe beredar di media sosial pada Jumat (8/7).
Beberapa hanya menunjukkan momen sebelum dan sesudah serangan, sementara yang lain menunjukkan kedua tembakan.
Baca Juga: 5 Fakta Elon Musk Batal Beli Twitter, Begini Masalahnya
Shinzo Abe mengundurkan diri pada 2020, ditembak saat berpidato. Ia kemudian segera dibawa ke rumah sakit dan tak lama kemudian dinyatakan meninggal.
Polisi menangkap tersangka lelaki bersenjata di tempat kejadian.
Twitter mengatakan tim penegaknya sedang bekerja "mengatasi konten berbahaya" yang berkaitan dengan serangan, dengan "secara proaktif menghapus materi yang melanggar aturan platform".
Twitter mendesak pengguna untuk menandai materi yang berpotensi sensitif dari serangan itu sehingga dapat mengambil tindakan.
Video penyerangan masih dapat ditemukan dengan mudah di Twitter beberapa jam setelah penyerangan.
Baca Juga: Elon Musk Batal Beli Twitter, Dinilai Terlalu Banyak Masalah
Meta mengatakan telah menghapus video yang menggambarkan momen penyerangan dan telah menonaktifkan akun Facebook dan Instagram tersangka.
"Kami sangat berduka dan terkejut atas meninggalnya mantan Perdana Menteri Jepang, Shinzo Abe. Kami tidak dan tidak akan mentolerir perilaku kekerasan apa pun di platform kami. Untuk menjaga platform kami tetap aman untuk terhubung, kami bekerja untuk menghapus konten yang melanggar terkait dengan insiden tersebut," kata Meta dalam sebuah pernyataan.
Sementara itu, YouTube mengatakan sistemnya menonjolkan video yang terkait dengan serangan dari "sumber otoritatif" dan mereka akan menghapus konten apa pun yang melanggar aturannya, termasuk larangan konten kekerasan atau grafis.