DPR: RUU PDP Bukan untuk Batasi Masyarakat

Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 06 Juli 2022 | 21:14 WIB
DPR: RUU PDP Bukan untuk Batasi Masyarakat
Ilustrasi perlindungan data pribadi. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota DPR RI Anton Sukartono Suratto mengatakan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi atau RUU PDP yang saat ini tengah disusun oleh Pemerintah dan DPR RI bukan untuk membatasi masyarakat dalam menggunakan data pribadi mereka.

"Saat ini, pemerintah bersama DPR menyusun RUU PDP yang bertujuan bukan untuk membatasi kita. Jangan sampai ditanggapi secara sempit," kata Anton saat menjadi narasumber dalam webinar Merajut Nusantara bertajuk Upaya Melindungi Data Pribadi demi Keamanan dan Kenyamanan Transaksi Online, sebagaimana dipantau di Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Pada dasarnya, lanjut dia, RUU PDP disusun dalam rangka menjaga kepentingan negara dan seluruh masyarakat ketika era digital saat ini mendatangkan sejumlah ancaman bagi keamanan sistem informasi, terutama terhadap data pribadi seseorang.

Menurut Anton, meskipun era digital juga berdampak positif, seperti memudahkan masyarakat dalam mengakses suatu informasi secara cepat dan berkomunikasi dengan orang lain dari jarak jauh, terdapat sejumlah pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Sepakat Rampungkan RUU PDP dengan DPR, Kominfo: Masih Ada Poin yang Harus Diselaraskan

Mereka, kata Anton, melakukan tindakan ilegal demi mendapatkan informasi yang diinginkan sehingga individu, organisasi, atau negara menjadi sangat rentan terkena serangan atas sistem informasi, seperti peretasan dan kejahatan siber.

"Jika informasi yang dicuri disalahgunakan, itu akan berdampak pada kerugian dan menjadi sangat berisiko, apalagi informasinya bersifat sangat rahasia dan merupakan data pribadi," ujar dia.

Di samping itu, Anton juga mengatakan bahwa penyusunan RUU PDP ditujukan untuk menyempurnakan payung hukum yang dapat melindungi data-data pribadi milik seluruh masyarakat Indonesia.

"Sebelumnya sudah tertuang dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Namun, hal ini perlu disempurnakan dengan menyusun RUU Perlindungan Data Pribadi," jelas dia.

Oleh karena itu, Anton mengimbau kepada masyarakat untuk mendukung perumusan RUU Pelindungan Data Pribadi, bahkan ikut pula berpartisipasi dalam pembentukan regulasi tersebut. [Antara]

Baca Juga: Otoritas Perlindungan Data Tak Boleh di Bawah Kominfo, Pengamat: Bisa Bubar seperti BRTI

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI