Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) terus melakukan sosialisasi migrasi TV analog menuju digital ini kepada masyarakat. Salah satunya melalui kesenian rakyat di beberapa daerah.
Dimulai dari Kesenian Rakyat Solo Ketoprak Suminten Edan yang bertajuk ASO: Era Baru Siaran TV Digital, Banyak Programnya Gratis Menontonnya, yang digelar via live streaming YouTube, belum lama ini.
Pertunjukan kesenian rakyat itu menghadirkan sejumlah tokoh publik.
Di antaranya Inspektur Wilayah 4 Inspektorat Jenderal Kemendagri Arsan Latif, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI Ali Mochtar Ngabalin, Staf Khusus Menteri Kominfo Rosarita Niken Widiastuti, Direktur Utama LPP RRI Hendrasmo, Dewas TVRI Maryuni Kabul Budiono, Dewas LPP RRI Rini Purwandari.
Baca Juga: Kominfo Beberkan Tantangan Pemblokiran Judi Online
“Beralihnya dari televisi analog ke televisi digital, maka rakyat Indonesia bisa menikmati siaran televisi yang bersih gambarnya, jernih suaranya dan canggih teknologinya,” ungkap Kominfo dalam sosialisasi ASO melalui keterangan resminya.
Untuk menikmati siaran televisi digital, masyarakat pun masih bisa menggunakan unit televisi dan antena yang sudah dimiliki, alias tak perlu membeli televisi baru.
Pengguna televisi lama hanya tinggal menambahkan atau menyambungkan alat konverter frekuensi, set top box.
Menteri Kominfo Jhonny G. Plate mengatakan, bagi rumah tangga miskin (RTM), akan mendapatkan bantuan set top box gratis dari penyelenggara multiflex, baik berasal dari Lembaga Penyiaran Publik (LPP) maupun Lembaga Penyiaran Swasta (LPS).
“Kominfo terus mendorong percepatan agar lembaga penyiaran Indonesia yang telah mendapat kewenangan tata kelola multiplexing atau penyelenggara multiflex, baik itu LPP TVRI maupun 7 LPS multiflexing, memastikan televisi yang belum memenuhi persyaratan DVB-T2 atau TV digital segera disediakan terpasang dan siap untuk ikut bersama-sama menyongsong era baru digitalisasi pertelevisian nasional,” kata Jhonny.
Baca Juga: Kolaborasi Kunci Bangun Masyarakat Cakap Digital
Sementara jika penyediaan set top box tidak mencukupi, maka dapat berasal dari pemerintah. Hal ini Kementerian Kominfi sesuai PP 46 Tahun 2021.