Promosi Judi Online yang Masif, Termasuk di Website Pemerintah, Sulitkan Pemberantasan

Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 05 Juli 2022 | 22:13 WIB
Promosi Judi Online yang Masif, Termasuk di Website Pemerintah, Sulitkan Pemberantasan
ilustrasi judi online. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pejabat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menilai promosi judi online secara masif di media sosial dan aplikasi pesan singkat menyulitkan aparat memberantas situs perjudian daring di internet.

“Banyak pihak kesulitan memblokir situs judi online karena promosinya masif dan mudah sekali,” kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman di Jakarta, Selasa (5/7/2022).

Bahkan, katanya, situs pendidikan dan pemerintahan juga menjadi target utama promosi judi daring lantaran sehari-harinya kerap diakses oleh masyarakat umum untuk mencari informasi layanan publik.

“Situs milik institusi pemerintah juga bisa mereka susupi,” tambah Tubagus Erif.

Menurut dia, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dapat menjerat para pelaku maupun orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

“Bisa, segala hal penyebarluasan melalui platform apa pun, internet, aplikasi WhatsApp, bisa dikenakan tindakan hukum,” tegas Tubagus Erif.

Selain itu, menurut dia, pengguna bisa meminta pertanggungjawaban kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) ketika terjadi pelanggaran data.

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi mengungkap berbagai kendala pemberantasan situs judi daring.

Kendala teknis pertama, yaitu platform judi daring kerap hadir menggunakan nama atau bentuk permainan yang sedikit berbeda dari permainan terdahulu, yang sudah diputus aksesnya oleh Kemenkominfo.

Baca Juga: Kominfo Beberkan Tantangan Pemblokiran Judi Online

Praktik perjudian yang diatur secara berbeda di negara lain menyebabkan penindakan platform lintas negara menjadi tantangan teknis yang kedua.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI