Suara.com - Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi menilai kalau otoritas perlindungan data pribadi di Indonesia harus independen.
Itu artinya, lembaga ini semestinya tak berada di bawah naungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Seperti diketahui, salah satu pembahasan di Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi adalah otoritas atau lembaga yang mengatur, mengawasi dan mengendalikan perlindungan data pribadi di Indonesia.
Heru mengungkapkan kalau ada keinginan agar lembaga ini berada di bawah Kementerian Kominfo. Tapi banyak juga suara yang menginginkan lembaga ini independen.
Baca Juga: Pengamat: RUU PDP Mesti Disahkan, Data Kini seperti Mata Uang Baru
"Memang masing-masing pilihan akan ada pro dan kontra," nilai Heru dalam keterangan resminya, Selasa (5/7/2022).
Menurut Heru, lembaga perlindungan data pribadi ini akan mengatur, mengawasi, dan mengendalikan data pribadi.
Tapi ranah mereka bukan hanya di privat dan publik, melainkan juga Kementerian atau Lembaga.
"Sehingga lembaga ini harus independent regulatory body. Kalau di bawah kementerian khawatir nasibnya bisa seperti Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) yang gampang dibubarkan," kata dia
"Sementara itu, kalau khawatir lembaga independen tidak berpihak pada pemerintah, maka bisa saja diatur dalam lembaga independen tersebut harus ada unsur pemerintah. Itu sudah biasa dan ada beberapa lembaga seperti Komisi Informasi Pusat," ujar Heru.
Baca Juga: TikTok Akui Karyawannya di China Bisa Akses Data Pengguna
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) ditargetkan akan selesai menjadi UU sebelum perhelatan puncak G20.
Bahkan, Panitia Kerja (Panja) RUU PDP optimis semua pasal akan dibahas tuntas di Juli ini.
Ditegaskan Heru, kecepatan penyelesaian RUU PDP untuk menjadi showcase pada G20 mendatang sah-sah saja.
Namun, ia menilai kalau jangan melupakan substansi isi UU PDP dan lembaga perlindungan data pribadi.
"Substansi RUU PDP yang bisa menjawab persoalan tata kelola data yang ada saat ini dan mampu menjawab tantangan ke depan, serta otoritas perlindungan data juga akan sama pentingnya dengan akselerasi UU PDP," pungkasnya.