Ia mengatakan bahwa apabila ditelisik, draft RUU PDP ini berkiblat ke general data protection regulation (GDPR).
Ini adalah regulasi perlindungan data yang diterapkan di Uni Eropa.
"GDPR secara umum sudah cukup bagus. Namun perlu penyesuaian dengan kondisi lokal, lebih futuristik, dan juga sanksi yang lebih tegas," kata dia.
Alasannya, Indonesia merupakan negara dengan pengguna internet, ponsel, dan media sosial yang besar.
Sehingga bilamana ada kebocoran atau penyalahgunaan data pribadi, maka dampaknya juga lebih besar.
![Ilustrasi kebocora data. [Kevin Ku/Unsplash]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/04/06/38716-kebocora-data.jpg)
Heru mengutip data dari We are Social 2022. Disebutkan kalau pengguna internet Indonesia mencapai 204,7 juta, pengguna ponsel 370,1 juta, dan pengguna aktif media sosial berjumlah 191,4 juta.