Suara.com - Facebook dan Instagram bakal memberikan peringatan hingga memblokir sebuah akun yang mengunggah konten soal pil aborsi.
Hal ini diungkap oleh salah seorang pengguna anonim. Ia bercerita kalau update statusnya yang berisi pil aborsi langsung dihapus dari platform.
Saat diunggah ulang, mereka tak diperbolehkan lagi mengunggah konten tersebut, sebagaimana diungkap Motherboard yang dikutip dari Engadget, Rabu (29/6/2022).
Tim Engadget kemudian mencoba hal serupa. Unggahan itu kemudian dihapus dan Facebook langsung memberikan peringatan terkait pelanggaran Standar Komunitas.
Baca Juga: Facebook dan Google Belum Daftar PSE, Kominfo: Tak Peduli, Kalau Tidak Daftar ya Blokir
Dalam slide aturan itu, Facebook tidak mengizinkan pengguna untuk membeli, menjual, atau menukar barang-barang seperti tembakau, ganja, narkoba, hingga obat-obatan non medis.
Menurut Motherboard, akun yang mengunggah konten tersebut bakal diblokir selama 24 jam.
Sementara di laporan lain, Instagram juga bakal menghapus konten terkait pil aborsi.
Tidak diketahui sejak kapan Meta, perusahaan induk Facebook dan Instagram, memberlakukan penghapusan konten terkait pil aborsi.
Tapi sepertinya kebijakan ini tak hanya berlaku di Amerika Serikat, standar ini turut diterapkan di luar AS.
Baca Juga: Pemandangan Biasa di Jalan Umum, Begini Orang Jepang yang Stres Lelah Kerja