Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika menegaskan bakal memblokir platform yang belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat, tak terkecuali game.
“Game termasuk. Kalau game itu termasuk layanan berbayar namanya,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan saat diwawancara via telepon, Selasa (28/6/2022).
Berdasarkan pantauan Suara.com di situs PSE Kominfo per Selasa malam (28/6/2022), game populer di Indonesia seperti Mobile Legends dan PUBG Mobile belum mendaftar PSE lingkup privat.
Sementara game lain seperti Free Fire, Call of Duty Mobile, hingga Arena of Valor sudah didaftarkan pengembangnya, Garena sebagai PSE lingkup privat domestik.
Baca Juga: Pemain PUBG Mobile Bakal Dihukum Jika Iseng Pakai Fitur Gendong
Semuel mengatakan kalau game-game mobile tersebut justru harus mendaftar PSE lingkup privat. Sebab itu bisa dianggap kalau bisnis mereka di Indonesia adalah aktivitas legal.
“Pasti daftarlah mereka. Kalau mereka enggak daftar, mereka enggak mau berbisnis di Indonesia,” jelas dia.
Sebelumnya Semuel mengatakan sampai Selasa terdapat 4.634 PSE yang terdaftar di Kementerian Kominfo, mencakup 4.559 PSE domestik dan 75 PSE global. Namun masih ada 2.569 PSE yang perlu mendaftar ulang untuk memutakhirkan data.
Pendaftaran PSE merupakan amanat pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Pasal 47 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat, dan perubahannya yang mengatur akhir batas kewajiban pendaftaran lingkup private pada tanggal 20 Juli 2022.
Baca Juga: Sejarah Transfer RRQ Hoshi di MPL Indonesia, Mampu Cetak Banyak Prestasi!