Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali mengancam blokir aplikasi populer seperti Facebook, WhatsApp, Telegram, hingga Twitter tak kunjung mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE lingkup privat di Indonesia.
“Tak peduli apapun PSE-nya, selama dia enggak daftar ya blokir,” tegas Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan saat diwawancara via telepon, Selasa (28/6/2022).
Meski demikian, ia yakin kalau tiga platform besar itu bakal segera mendaftar. Jika tidak, Semuel menganggap kalau mereka memang tak ingin berbisnis di Indonesia.
“Kamu buka warung di tempat sekitar saja harus lapor RT RW, harus izin kan. Pasti daftar sih mereka,” lanjut dia.
Baca Juga: Akan Ada Tiga Peringatan Sebelum Kominfo Blokir Facebook Cs Terkait Pendaftaran PSE
Alasannya, mendaftar PSE Kominfo hanya memerlukan waktu sekitar 10 menit. Jadi sanksi waktu blokir yang berlaku hingga 21 Juli 2022 diyakini Semuel pasti bisa diselesaikan.
“Daftar kan cuma perlu 10 menit. Tinggal ketik-ketik selesai,” tegas dia.
Semuel sebelumnya mengatakan kalau perusahaan teknologi besar harus mendaftar PSE lingkup privat. Sebab itu menunjukkan sebuah bukti apabila mereka legal beroperasi di Indonesia.
Berdasarkan pantauan Suara.com di situs PSE Kominfo per Selasa malam (28/6/2022), perusahaan teknologi besar seperti Google, Telegram, Twitter, hingga Meta (Instagram, Facebook, WhatsApp), mereka belum mendaftarkan platformnya di situs tersebut.
Sebaliknya TikTok, Spotify dan Change.org sudah mendaftar.
Baca Juga: Kominfo: Perusahan Digital Tak Mau Daftar PSE Seperti Abaikan Kedaulatan Negara