Minta Perusahaan Teknologi Mendaftar, Kominfo Sebut Nama Google, Netflix, Twitter dan Facebook

Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 29 Juni 2022 | 01:05 WIB
Minta Perusahaan Teknologi Mendaftar, Kominfo Sebut Nama Google, Netflix, Twitter dan Facebook
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan menyebut nama Netflix, Google, Facebook dan Twitter saat bicara soal pendaftaran PSE lingkup privat. Keempat perusahaan Amerika itu belum mendaftar. [Dok Kominfo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta 2.569 Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE lingkup privat, baik domestik maupun global yang beroperasi di Indonesia, segera melakukan pendaftaran ulang. Di antaranya adalah Google, Netflix, Twitter dan Facebook asal Amerika Serikat.

“Bagi PSE yang belum melakukan pendaftaran agar segera melakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik di Indonesia, termasuk yang besar-besar seperti Google, Netflix, Twitter, Facebook dan lain sebagainya,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan seperti dilansir dari Antara, Selasa (28/6/2022).

Ia mengatakan sampai saat ini terdapat 4.634 PSE yang terdaftar di Kementerian Kominfo, mencakup 4.559 PSE domestik dan 75 PSE global. Namun masih ada 2.569 PSE yang perlu mendaftar ulang untuk memutakhirkan data.

Di antara PSE lokal yang sudah mendaftar ada GoJek, Ovo, Traveloka, dan Bukalapak. Sementara PSE asing, per Selasa, ada nama TikTok, Spotify, Linktree, dan Change.org.

Baca Juga: Akan Ada Tiga Peringatan Sebelum Kominfo Blokir Facebook Cs Terkait Pendaftaran PSE

"Ada 2.569 yang perlu memperbarui data-datanya atau mendaftarkan ulang, pendaftaran ulang dilakukan dalam rangka update penyesuaian informasi tentang PSE tersebut,” jelas Semuel.

Pendaftaran PSE merupakan amanat pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Pasal 47 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat, dan perubahannya yang mengatur akhir batas kewajiban pendaftaran lingkup private pada tanggal 20 Juli 2022.

"Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia. Dan apabila dikategorikan ilegal bisa dilakukan pemblokiran,” ujar dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI