Suara.com - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan para perusahaan digital raksasa seperti Facebook, Google dan Netflix mengabaikan kedaulatan Indonesia jika tak mau mendaftar sebagai PSE lingkup privat.
Semuel menegaskan bahwa pendaftaran sebagai PSE lingkup privat bukan hanya soal perekonomian, tetapi tentang apakah perusahaan-perusahaan digital baik asing maupun dalam negeri menghormati perundangan yang berlaku di Tanah Air.
"Kedaulatan enggak dianggap negara ini, ngapain kan? Ekonomi bisa kita bangun, tapi dia saja enggak anggap kok aturan kita. Mereka kan seolah tak menganggap aturan ini ada. Itu menyakitkan buat saya, dan mungkin seluruh masyarakat Indonesia," tegas Semuel dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (27/6/2022).
Adapun pendaftaran PSE lingkup privat digelar berdasarkan PP Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Baca Juga: Jika Facebook Cs Diblokir, Kominfo: Sudah Banyak Aplikasi Lokal yang Bisa Gantikan
Lebih lanjut ia menyampaikan aturan pendaftaran PSE bukan hanya berlaku untuk perusahaan teknologi global, melainkan ke platform buatan Indonesia. Jadi seharusnya aturan ini juga mengikat ke perusahaan global
"Mereka yang lokal juga disyaratkan yang sama. Kecuali kalau kita membedakan. Kan kita enggak membedakan," ucap dia.
Sebelumnya Semuel juga mengatakan bahwa jika para raksasa global itu enggan mendaftar dan harus diblokir, maka itu akan menjadi peluang bagi perusahaan penyedia layanan digital Indonesia.
"Nah ini justru ada peluang kalau mereka tidak mau. Kalau mereka mau melihat Indonesia sebagai pangsa pasar yang bagus, ingin berusaha, mari patuhi yang ada," papar Semuel.
"Sebenarnya sudah banyak, aplikasi lokal untuk chatting itu sudah banyak juga. Bukan hanya ini, banyak. Cuma kan mereka lebih terkenal. Jadi substitusinya sudah ada, banyak," lanjut dia.
Baca Juga: Kominfo Sudah Panggil Facebook Cs untuk Daftar PSE, Ingatkan Soal Blokir
Semuel juga mengatakan bahwa Menteri Kominfo, Johnny G Plate telah mengundang dan memperingatkan platform digital raksasa di Indonesia untuk segera mendaftar sebagai PSE lingkup privat jika tak mau diblokir.
Plate juga mengatakan bahwa perusahaan digital yang tidak mendaftar sebaga PSE lingkup privat per 20 Juli akan dianggap sebagai perusahaan yang beroperasi ilegal di Indonesia.