Suara.com - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pihaknya akan memberikan sebanyak tiga kali peringatan sebelum memblokir perusahaan digital di Indonesia yang belum mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik atau PSE lingkup privat.
Sebelumnya diwartakan bahwa batas waktu pendaftaran PSE lingkup privat bagi perusahaan asing maupun lokal akan berakhir pada 20 Juli. Yang belum mendaftar hingga tanggal tersebut akan dikenai sanksi, termasuk pemblokiran.
Berdasarkan pantauan Suara.com di laman PSE Kominfo, hingga Senin malam (27/6/2022) baru 75 perusahaan yang mendaftar di kategori PSE asing. Di antara nama-nama besar, baru terlihat Spotify dan TikTok. Sementara Google, Facebook, Twitter atau WhatsApp belum mendaftar.
"Kan mereka berbisnis di Indonesia, ya haruslah. Ibaratnya kita bertamu saja harus izin ke RT RW 2x24 jam. Lah ini mereka berbisnis, masa melapor saja enggak mau," ucap Semuel dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta, Senin.
Baca Juga: Jika Facebook Cs Diblokir, Kominfo: Sudah Banyak Aplikasi Lokal yang Bisa Gantikan
Ia menganalogikan kalau tiga kali peringatan itu sudah dikeluarkan, maka sanksi terakhir adalah blokir yang berlaku per 21 Juli 2022. Dia juga menegaskan kalau PSE ini sudah lama dicanangkan sejak dua tahun lalu, tepatnya 2020.
"Kalaupun ada peringatan, sekalinya peringatan langsung dijalankan. Misal 'maaf kami harus memblokir Anda.' Kayak begitu. Jadi bukan lagi, 'eh Anda akan saya blokir.'" tutur dia.
Sejauh ini, terang Semuel, sudah ada 4.634 PSE yang sudah mendaftar. Untuk platform lokal ada 4.559, sementara PSE internasional ada 75. Kemudian ada sekitar 2.569 PSE yang perlu memperbarui data-datanya.
Sebelumnya Semuel juga mengatakan bahwa keengganan perusahaan-perusahaan teknologi asing untuk mendaftar sebagai PSE lingkup privat adalah bentuk pengabaian terhadap kedaulatan Indonesia.
Baca Juga: Kominfo Sudah Panggil Facebook Cs untuk Daftar PSE, Ingatkan Soal Blokir