Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan perusahaan teknologi raksasa termasuk Facebook, Google, dan Netflix akan diblokir per 21 Juli jika tak memenuhi kewajiban mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE lingkup privat hingga 20 Juli 2022.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengaku tak gentar jika perusahaan yang layanannya digunakan jutaan orang di Indonesia itu diblokir. Ia mengatakan sudah banyak layanan serupa buatan dalam negeri yang bisa menggantikan.
Semuel bahkan mengatakan penutupan akses terhadap platform raksasa justru bisa jadi peluang bagi layanan digital lokal.
"Dulu juga tak ada video conference, tapi kini tiba-tiba muncul banyak. Nah ini justru ada peluang kalau mereka tidak mau. Kalau mereka mau melihat Indonesia sebagai pangsa pasar yang bagus, ingin berusaha, mari patuhi yang ada," papar Semuel dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (27/6/2022).
Baca Juga: Kominfo Sudah Panggil Facebook Cs untuk Daftar PSE, Ingatkan Soal Blokir
"Sebenarnya sudah banyak, aplikasi lokal untuk chatting itu sudah banyak juga. Bukan hanya ini, banyak. Cuma kan mereka lebih terkenal. Jadi substitusinya sudah ada, banyak," lanjut dia.
Sebelumnya Semuel mengatakan Menteri Kominfo, Johnny G Plate telah mengundang dan memperingatkan platform digital raksasa di Indonesia untuk segera mendaftar sebagai PSE lingkup privat jika tak mau diblokir.
Plate juga mengatakan bahwa perusahaan digital yang tidak mendaftar sebaga PSE lingkup privat per 20 Juli akan dianggap sebagai perusahaan yang beroperasi ilegal di Indonesia.
"Jangan sampai nanti kealpaan dalam melakukan pendaftaran memaksa Kominfo untuk menegakkan aturan," tegas Plate.
Baca Juga: Menteri Plate Imbau Facebook CS Segera Daftar PSE Jika Tak Mau Dianggap Ilegal