Kominfo Sudah Panggil Facebook Cs untuk Daftar PSE, Ingatkan Soal Blokir

Liberty Jemadu
Kominfo Sudah Panggil Facebook Cs untuk Daftar PSE, Ingatkan Soal Blokir
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pengerapan, dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (27/6/2022), mengatakan Menteri Kominfo telah memanggil sejumlah perusahaan teknologi besar di Indonesia. Ingatkan untuk mendaftar sebagai PSE lingkup privat. [Suara.com/Dicky Prastya]

Menteri Kominfo telah memanggil para perusahaan teknologi besar di Indonesia. Mereka diingatkan untuk mendaftar sebagai PSE lingkup privat.

"Pendaftarannya dilakukan melalui online single submission risk based approach (OSS RBA) yang sudah disiapkan. Jadi tidak susah, panduannya sudah ada," ajak dia.

Ia juga meyakinkan kalau masyarakat Indonesia tentu ingin menggunakan PSE yang sudah terdaftar pada otoritas terkait. Sebab hal itu dinilai bisa lebih menjamin perlindungan konsumen.

"Jadi kami ingatkan sekali lagi, jangan lupa mendaftar. Ini adalah suatu persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk tindakan tegas yang akan kami lakukan bila tidak mendaftar," tutur dia.

Lebih lanjut ia menyampaikan kalau para perusahaan teknologi besar yang ada di kantor pusat untuk segera memberikan persetujuan mendaftar PSE. Jika tidak, maka Kominfo siap memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut.

Baca Juga: Beda Sikap Hakim di Sidang Harvey Moeis vs Johnny G Plate: Kasus Eks Menteri Jauh Lebih Garang?

"Kami tidak lagi memberi toleransi, kami sudah memberi waktu dari tahun 2020, sekarang tahun 2022 jadi tidak ada (toleransi lagi). Jadi Pak Menteri minta pada perwakilan perusahaan ini agar menyampaikan kepada CEO-nya," kata dia.

"Menkominfo meminta kepada semua pemangku kepentingan terkait untuk mendukung pelaksanaan kebijakan PSE sebagai wujud penguatan ruang digital yang positif di Indonesia," tegasnya.