Kominfo Sudah Panggil Facebook Cs untuk Daftar PSE, Ingatkan Soal Blokir

Liberty Jemadu Suara.Com
Senin, 27 Juni 2022 | 18:17 WIB
Kominfo Sudah Panggil Facebook Cs untuk Daftar PSE, Ingatkan Soal Blokir
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pengerapan, dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (27/6/2022), mengatakan Menteri Kominfo telah memanggil sejumlah perusahaan teknologi besar di Indonesia. Ingatkan untuk mendaftar sebagai PSE lingkup privat. [Suara.com/Dicky Prastya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memanggil para perusahaan teknologi untuk mengingatkan segera mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik atau PSE lingkup privat yang beroperasi di Indonesia.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pihaknya juga menegaskan kalau mereka harus mengikuti peraturan apabila tidak mau dianggap ilegal dan diblokir.

"Tadi hari ini jam 14.00 WIB, Pak Menteri Kominfo bertemu dengan 66 PSE kategori besar yang beroperasi di indonesia untuk mengingatkan kembali perlunya mendaftarkan PSE yang beroperasi di indonesia dan tenggat waktunya adalah tanggal 20 Juli," kata Semuel dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta, Senin (27/6/2022).

"Menkominfo menegaskan bahwa setiap PSE di negara manapun harus tunduk kepada ketentuan regulasi di negara tersebut. Demikian pula di Indonesia harus tunduk kepada ketentuan dan regulasi Indonesia," sambung dia.

Ia melanjutkan, pendaftaran PSE merupakan amanat Peraturan Perundangan dari Pasal 6 PP 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat dan Perubahannya.

Disebutkan dia, peraturan itu mengatur akhir batas kewajiban pendaftaran PSE lingkup privat pada 20 Juli 2022.

"Apabila PSE tersebut tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir, maka PSE yang tidak terdaftar merupakan PSE ilegal di wilayah yurisdiksi Indonesia. Apabila dikategorikan ilegal bisa dilakukan pemblokiran," lanjut dia.

Semuel mengungkapkan kalau sampai saat ini sudah terdapat 4.634 PSE yang terdaftar di Kominfo. Dari total keseluruhan, ada 4.559 PSE domestik dan PSE 75 asing seperti TikTok, Linktree, Spotify, dan lainnya.

Kemudian masih ada 2.569 PSE yang perlu memperbarui data-datanya atau mendaftar ulang sesuai dengan ketentuan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020. Pendaftaran ulang ini dilakukan dalam rangka update penyesuaian informasi terkait PSE tersebut.

Baca Juga: Menteri Plate Imbau Facebook CS Segera Daftar PSE Jika Tak Mau Dianggap Ilegal

Ia juga mengungkap ada perusahaan teknologi global yang belum mendaftar PSE seperti Google, Netflix, Twitter, hingga Meta platform (Facebook, Instagram dan WhatsApp).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI