Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memanggil para perusahaan teknologi untuk mengingatkan segera mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik atau PSE lingkup privat yang beroperasi di Indonesia.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pihaknya juga menegaskan kalau mereka harus mengikuti peraturan apabila tidak mau dianggap ilegal dan diblokir.
"Tadi hari ini jam 14.00 WIB, Pak Menteri Kominfo bertemu dengan 66 PSE kategori besar yang beroperasi di indonesia untuk mengingatkan kembali perlunya mendaftarkan PSE yang beroperasi di indonesia dan tenggat waktunya adalah tanggal 20 Juli," kata Semuel dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta, Senin (27/6/2022).
"Menkominfo menegaskan bahwa setiap PSE di negara manapun harus tunduk kepada ketentuan regulasi di negara tersebut. Demikian pula di Indonesia harus tunduk kepada ketentuan dan regulasi Indonesia," sambung dia.
Baca Juga: Menteri Plate Imbau Facebook CS Segera Daftar PSE Jika Tak Mau Dianggap Ilegal
Ia melanjutkan, pendaftaran PSE merupakan amanat Peraturan Perundangan dari Pasal 6 PP 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat dan Perubahannya.
Disebutkan dia, peraturan itu mengatur akhir batas kewajiban pendaftaran PSE lingkup privat pada 20 Juli 2022.
"Apabila PSE tersebut tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir, maka PSE yang tidak terdaftar merupakan PSE ilegal di wilayah yurisdiksi Indonesia. Apabila dikategorikan ilegal bisa dilakukan pemblokiran," lanjut dia.
Semuel mengungkapkan kalau sampai saat ini sudah terdapat 4.634 PSE yang terdaftar di Kominfo. Dari total keseluruhan, ada 4.559 PSE domestik dan PSE 75 asing seperti TikTok, Linktree, Spotify, dan lainnya.
Kemudian masih ada 2.569 PSE yang perlu memperbarui data-datanya atau mendaftar ulang sesuai dengan ketentuan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020. Pendaftaran ulang ini dilakukan dalam rangka update penyesuaian informasi terkait PSE tersebut.
Ia juga mengungkap ada perusahaan teknologi global yang belum mendaftar PSE seperti Google, Netflix, Twitter, hingga Meta platform (Facebook, Instagram dan WhatsApp).
"Pendaftarannya dilakukan melalui online single submission risk based approach (OSS RBA) yang sudah disiapkan. Jadi tidak susah, panduannya sudah ada," ajak dia.
Ia juga meyakinkan kalau masyarakat Indonesia tentu ingin menggunakan PSE yang sudah terdaftar pada otoritas terkait. Sebab hal itu dinilai bisa lebih menjamin perlindungan konsumen.
"Jadi kami ingatkan sekali lagi, jangan lupa mendaftar. Ini adalah suatu persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk tindakan tegas yang akan kami lakukan bila tidak mendaftar," tutur dia.
Lebih lanjut ia menyampaikan kalau para perusahaan teknologi besar yang ada di kantor pusat untuk segera memberikan persetujuan mendaftar PSE. Jika tidak, maka Kominfo siap memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut.
"Kami tidak lagi memberi toleransi, kami sudah memberi waktu dari tahun 2020, sekarang tahun 2022 jadi tidak ada (toleransi lagi). Jadi Pak Menteri minta pada perwakilan perusahaan ini agar menyampaikan kepada CEO-nya," kata dia.
"Menkominfo meminta kepada semua pemangku kepentingan terkait untuk mendukung pelaksanaan kebijakan PSE sebagai wujud penguatan ruang digital yang positif di Indonesia," tegasnya.