5 Jenis Konten Negatif Berdasarkan UU ITE yang Wajib Warganet Tahu, Jangan Ikut Nyebarin Ya!

Ririn Indriani Suara.Com
Senin, 27 Juni 2022 | 10:14 WIB
5 Jenis Konten Negatif Berdasarkan UU ITE yang Wajib Warganet Tahu, Jangan Ikut Nyebarin Ya!
Ilustrasi 5 Jenis Konten Negatif Berdasarkan UU ITE yang Wajib Warganet Tahu, Jangan Ikutan Nyebarin Ya! [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Gunakan media sosial untuk memberikan konten bermanfaat. Tidak usah dibayangkan konten positif itu harus berat,” ujarnya.

Pegiat Literasi Digital dan Dosen Fikom Universitas Pancasila, Anna Agustina menyebutkan, individu yang cakap bermedia digital dinilai mampu mengetahui, memahami, dan menggunakan perangkat keras dan lunak dalam lanskap digital, mesin pencari informasi, aplikasi percakapan dan media sosial, serta aplikasi dompet digital, lokapasar, dan transaksi digital.

“Karena banyaknya pilihan tersebut kita harus terus meningkatkan kapasitas,” katanya.

Webinar Makin Cakap Digital 2022 segmen pendidikan wilayah DKI Jakarta dan Banten merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dan SiberKreasi.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya digital skills, digital ethics, digital safety dan digital culture untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI