Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika diminta untuk menghentikan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE Lingkup Privat karena dinilai melanggar HAM atau hak asasi manusia, khususnya soal kebebasan berekspresi.
Koalisi Advokasi Permenkominfo 5/2020, dalam siaran persnya Jumat (25/6/2022), mengatakan ada tiga masalah dalam kebijakan yang berdasar pada PP Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
"Pertama, pemberitahuan masa berakhirnya pendaftaran PSE Privat pada 20 Juli 2022 yang diumumkan satu bulan sebelumnya merupakan tindakan yang terburu-buru, apalagi informasi tentang kapan dimulainya pendaftaran PSE Privat melalui sistem OSS tidak jelas berlaku sejak kapan," terang koalisi yang terdiri dari Safenet, CIVICUS: World Alliance for Citizen Participation, dan Qbukatabu itu.
Kominfo pada pekan ini mengingatkan para PSE di Indonesia, baik lokal maupun asing, untuk mendaftar ke Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Risiko Kominfo. Pendaftaran ditutup pada 20 Juli dan mereka yang tidak mendaftar akan dikenai sanksi teguran hingga blokir.
Baca Juga: TikTok Sudah Mendaftar di Kominfo, Facebook Cs Terancam Diblokir
"Kedua, registrasi ini dilakukan meskipun pemerintah belum melakukan perbaikan pada sejumlah permasalahan yang menghalangi kebebasan berekspresi dan berpendapat serta meningkat risiko kriminalisasi pembela HAM di Indonesia," lanjut koalisi dalam pernyataannya.
Ketiga, hingga kini belum cukup dilakukannya keterlibatan publik dalam pengembangan kebijakan atau pembentukan hukum peraturan perundang-undangan terkait, meskipun produk hukum Permenkominfo ini bagian dari wewenang pilar eksekutif.
Selain meminta agar pendaftaran PSE lingkup privat dihentikan, koalisi juga mendesak agar Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenkominfo 5/2020 dicabut karena melanggar HAM.
Pemerintah juga didesak untuk membuka ruang dialog dengan masyarakat sipil dan mekanisme HAM dari tingkat nasional hingga internasional untuk membahas dampak peraturan menteri di atas terhadap kebebasan berekspresi di dunia digital serta pada kerja-kerja pembela HAM.
Baca Juga: Kewajiban PSE Privat Mendaftar di Kominfo Dorong Ruang Digital Lebih Aman