TikTok Sudah Mendaftar di Kominfo, Facebook Cs Terancam Diblokir

Liberty Jemadu Suara.Com
Kamis, 23 Juni 2022 | 00:42 WIB
TikTok Sudah Mendaftar di Kominfo, Facebook Cs Terancam Diblokir
TikTok termasuk salah satu PSE lingkup privat asing yang patuh pada pemerintah dan sudah mendaftar di sistem Kominfo. Foto: Ilustrasi aplikasi TikTok (pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Keempat, PSE yang menyediakan, mengelola dan atau mengoperasikan layanan komunikasi, meliputi, namun, tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik dan percakapan dalam jaringan, dalam bentuk platform digital layanan jejaring dan media sosial.

Kelima, PSE yang menyediakan layanan mesin pencari, penyediaan informasi elektronik berbentuk tulisan, gambar, suara, video, animasi, musik, film dan permainan, atau kombinasi dari sebagian dan atau seluruhnya.

Terakhir, PSE yang memproses data pribadi untuk kegiatan operasional, melayani masyarakat terkait dengan aktivitas transaksi elektronik.

Berdasarkan data Kominfo sejak 2015 hingga bulan ini, terdapat 4.540 PSE yang terdaftar di Indonesia, terdiri dari 4.472 PSE domestik dan 68 asing.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI