TikTok Sudah Mendaftar di Kominfo, Facebook Cs Terancam Diblokir

Liberty Jemadu Suara.Com
Kamis, 23 Juni 2022 | 00:42 WIB
TikTok Sudah Mendaftar di Kominfo, Facebook Cs Terancam Diblokir
TikTok termasuk salah satu PSE lingkup privat asing yang patuh pada pemerintah dan sudah mendaftar di sistem Kominfo. Foto: Ilustrasi aplikasi TikTok (pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatakan bahwa di antara nama besar platform digital asing di Indonesia baru TikTok yang sudah mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik atau PSE lingkup privat ke pemerintah.

Juru bicara Kominfo, Dedy Permadi dalam jumpa pers terkait pendaftaran PSE lingkup privat mengatakan TikTok adalah satu dari 68 PSE asing yang sudah mendaftar ke Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Risiko Kominfo.

"Untuk PSE lingkup privat asing, baru Tiktok dan Linktree yang mendaftar," jelas Dedy, Rabu (22/6/2022) saat menjawab pertanyaan wartawan tentang apakah platform digital asing seperti Facebook, Instagram, Google atau Twitter sudah melakukan kewajiban untuk mendaftar atau tidak.

Lebih lanjut Dedy memperingatkan bahwa pendaftaran bagi PSE lingkup privat, asing maupun lokal, akan dibuka hingga 20 Juli. Mereka yang tidak mendaftar hingga tenggat waktu berakhir bisa dicabut aksesnya atau diblokir oleh pemerintah.

"Kami juga berkomunikasi dengan mereka. Kami optimitis, PSE besar akan taat pada peraturan ini dan sedang dalam proses mendaftar," imbuh Dedy.

Sebelumnya diberitakan bahwa kewajiban mendaftar bagi PSE asing maupu lokal di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo No 10 Tahun 2021 atas Perubahan Peraturan Menteri Kominfo No 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Berdasarkan kedua aturan itu, penyelenggara sistem elektronik lingkup privat, baik domestik maupun asing, harus mendaftar paling lambat enam bulan setelah OSS RBA Kominfo beroperasi efektif pada 21 Januari lalu.

Dengan kata lain, berdasarkan aturan itu, tenggat waktu pendaftaran PSE privat berakhir pada 20 Juli 2022. Aturan tersebut juga menyebutkan ada enam kategori PSE yang wajib mendaftar.

Pertama, PSE yang menyediakan, mengelola dan atau mengoperasikan penawaran dan atau perdagangan barang dan atau jasa.

Baca Juga: Kewajiban PSE Privat Mendaftar di Kominfo Dorong Ruang Digital Lebih Aman

Kedua, PSE yang menyediakan atau mengelola dan atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan. Ketiga, PSE yang melakukan pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik dengan cara unduh melalui portal atau situs pengiriman, surat elektronik, atau melalui aplikasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI