Dia menambahkan beberapa regulasi juga telah dikeluarkan sebagai rujukan dalam memberikan perlindungan dari kekerasan berbasis gender online, salah satunya melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Hal itu diharapkan dapat menjadi penopang dan landasan hukum bagi para penegak hukum dalam menangani kasus KBGO. [Antara]