Suara.com - Direktur Utama PT Telkom Indonesia Tbk Ririek Adriansyah mengatakan bahwa perusahaan telekomunikasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus mampu beradaptasi dengan perkembangan industri digital, baik melalui investasi maupun berkolaborasi dengan perusahaan teknologi nasional.
"Disrupsi digital di industri telekomunikasi itu sangat nyata. Menghadapi situasi menantang seperti itu, kami tidak boleh sekadar bertahan. Kami harus cepat beradaptasi, berkolaborasi dan berinvestasi. Sebagai perusahaan teknologi nasional dan pemain utama ekonomi digital, Gojek masuk dalam radar investasi kami," kata Ririek dalam siaran pers yang diterima Rabu (22/6/2022).
Ia menjelaskan, perusahaan telekomunikasi tidak bisa lagi mengandalkan bisnis konvensional seperti penjualan SMS, paket data internet atau sambungan telepon rumah.
Oleh karena itu, ia menambahkan, agar tetap relevan dan mampu memberikan nilai tambah kepada pelanggan, industri telekomunikasi harus bisa masuk ke arah digitalisasi. Strategi digitalisasi juga sudah biasa dilakukan perusahaan telekomunikasi global seperti AT&T dan Verizon yang lebih dulu berinvestasi di bisnis digital.
Baca Juga: Telkom Terus Dukung Pengembangan Smart City di Indonesia
Telkom sudah mengkaji agar dapat berkolaborasi dan berinvestasi di perusahaan teknologi, tapi rencana tersebut belum dapat dilakukan pada tahun 2018.
Ada beberapa faktor yang membuat Telkom melalui Telkomsel belum bisa masuk ke perusahaan teknologi pada tahun 2018, salah satunya adalah regulasi terkait bisnis transportasi online yang saat itu belum jelas.
Kemudian, bisnis transportasi online baru ada acuan peraturan hukumnya setelah terbit Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 dan Kepmenhub Nomor KP 348 Tahun 2019.
Kedua, pada tahun 2019 valuasi perusahaan teknologi tersebut menembus angka 10 miliar dolar AS dan menjadi decacorn dari sebelumnya di tahun 2018 yang baru sebatas unicorn (valuasi 1 miliar dolar AS). Hal itulah yang membuat Telkomsel kembali mengkaji untuk melanjutkan rencana investasi di perusahaan teknologi tersebut.
Ririek menekankan bahwa investasi Telkomsel sudah melalui berbagai proses dan inisiasi yang dilakukan oleh tim. Singtel sebagai pemegang 35 persen saham Telkomsel turut merestui keputusan investasi di GoTo.
Baca Juga: BUMN Harus Investasi ke Startup Lokal
Pertimbangan investasi di jajaran direksi Telkomsel dipimpin oleh Direktur Planning & Transformation yang merupakan perwakilan Singtel di Telkomsel. Direktur Planning dan Transformation itu memimpin berbagai inisiatif di bisnis digital Telkomsel termasuk investasi.
Usulan investasi kemudian disetujui oleh seluruh dewan direksi berdasarkan keputusan kolektif kolegial. Selebihnya, hierarki pengambilan keputusan investasi berhenti di level dewan direksi Telkomsel.
Proses konsultasi ke perusahaan induk (pemegang saham), yakni Telkom dan Singtel, hanya terjadi di level direksi kedua perusahaan. Sesuai ketentuan, jajaran komisaris Telkom ataupun Singtel tidak perlu dilibatkan dalam proses tersebut.
Saat berinvestasi, Telkom telah merujuk pada peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku, yaitu Kitab UU Hukum Perdata, UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Permen No 27 Tahun 1998 Tentang Penggabungan, Peleburan, Dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas, dan Anggaran Dasar Telkomsel No. 69 Tahun 2008 yang mengatur ketentuan mengenai persetujuan organ (reserved matters).
Terkait alasan investasi Telkomsel, menurut manajemen Telkom, adalah demi mensinergikan bisnis dan menciptakan nilai tambah bagi pelanggan.
Beberapa sinergi bisnis yang telah terbentuk dapat dilihat dari peningkatan jumlah pengguna aplikasi yang menggunakan Telkomsel secara tahunan, peningkatan penetrasi jumlah penggunaan paket swadaya Telkomsel oleh pengemudi, kemudian jumlah pengemudi yang menjadi pengecer (reseller) yang tumbuh secara tahunan, serta pertumbuhan transaksi pembelian paket data di aplikasi dan paket data di aplikasi MyTelkomsel yang dibayar dengan dompet digital. [Antara]