Kewajiban PSE Privat Mendaftar di Kominfo Dorong Ruang Digital Lebih Aman

Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 22 Juni 2022 | 19:08 WIB
Kewajiban PSE Privat Mendaftar di Kominfo Dorong Ruang Digital Lebih Aman
Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dedy Permadi. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi menjelaskan bahwa kewajiban penyelenggara sistem elektronik (PSE) platform digital privat untuk mendaftar kepada pemerintah dapat mendorong ruang digital yang aman dan sehat.

"Kita bisa mendorong penyelenggara sistem elektronik (platform digital) yang terdaftar ini untuk turut menjaga ruang digital Indonesia," kata juru bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (22/6/2022).

Kominfo menilai setidaknya ada tiga manfaat dari pendaftaran penyelenggara sistem elektronik lingkup privat. Pertama, kementerian memiliki sistem yang lebih sistematis dan terkoordinasi untuk seluruh PSE yang ada di Indonesia.

Dalam hal ini, pendaftaran PSE akan terasa ketika mereka tersandung masalah. Misalnya jika PSE melanggar hukum di Indonesia, pemerintah bisa berkoordinasi dengan platform digital tersebut.

Baca Juga: Kominfo Minta Perusahaan Platform Digital untuk Segera Mendaftar, Ancam Akan Blokir

"Kepatuhan PSE terhadap regulasi di Indonesia bisa dioptimalkan melalui sistem pendaftaran PSE," kata Dedy.

Kedua, PSE bisa diajak bekerja sama untuk menjaga kesehatan ruang digital Indonesia. Misalnya, PSE yang beroperasi di Indonesia bisa mengadakan edukasi literasi digital soal bagaimana menggunakan internet secara produktif, kreatif dan positif.

Ketiga, pemutakhiran sistem regulasi. Melalui data dan informasi yang diberikan platform digital, Kominfo bisa memastikan apakah mereka sudah menaati persyaratan yang ditentukan regulasi, termasuk soal perlindungan data pribadi.

"Kita ingin tahu apakah PSE itu sudah memiliki sistem yang cukup mumpuni untuk melindungi data penggunanya," kata Dedy.

Bagi masyarakat, menurut Dedy, pendaftaran penyelenggara sistem elektronik privat ini bisa membantu melindungi mereka ketika berada di ruang digital.

Baca Juga: Kominfo dan TNI AL Tertibkan Frekuensi Radio Maritim

Kominfo hari ini mengumumkan batas akhir pendafataran penyelenggara sistem elektronik privat, baik asing maupun domestik, hingga 20 Juli 2022. Pendaftaran bisa dilakukan pada sistem Online Single Submission Risk Base Approach (OSS RBA) Kominfo.

Dedy menjelaskan penyelenggara sistem elektronik yang mendaftar sebelum ada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, yang kemudian diubah menjadi Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, maka mereka perlu mendaftar ulang.

Jika mendaftar setelah Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, kementerian akan meninjau apakah informasi yang diberikan sudah sesuai. Jika belum, kementerian akan meminta penyelenggara sistem elektronik untuk mendaftar ulang.

Bagi yang sudah mendaftar dan sudah sesuai dengan aturan, mereka tidak perlu mendaftar lagi. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI