Kominfo dan TNI AL Tertibkan Frekuensi Radio Maritim

Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 21 Juni 2022 | 21:18 WIB
Kominfo dan TNI AL Tertibkan Frekuensi Radio Maritim
Kominfo dan TNI AL, pada Selasa (21/6/2022), mengumumkan kerja sama untuk menertibkan frekuensi radio maritim. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berkolaborasi dengan TNI Angkatan Laut (AL) akan melaksanakan kegiatan operasi penertiban spektrum frekuensi radio maritim serentak secara nasional mulai 27 Juni hingga 1 Juli 2022.

"Pelaksanaan operasi tersebut merupakan implementasi kerja sama untuk mengatasi permasalahan penggunaan spektrum frekuensi radio di Indonesia," kata Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo Ismail dalam siaran resmi pada Selasa (21/6/2022).

Operasi penertiban berlangsung di 34 wilayah provinsi dengan pelaksana Unit Pelaksana Teknis Balai Monitor dan Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio.

Sebelumnya pada 31 Mei, Kementerian Kominfo bersama TNI-AL telah menyepakati perjanjian kerja sama mengenai Sinergisitas Program Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pengawasan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Kegiatan Peperangan Elektronika. Melalui perjanjian kerja sama itu, kedua pihak bersinergi dalam mengatasi permasalahan penggunaan spektrum frekuensi radio yang digunakan oleh masyarakat maritim.

Baca Juga: TNI AL Tangkap Kapal Ikan Asing Taiwan

Ismail mengharapkan kolaborasi itu akan memberikan dampak yang positif kepada masyarakat agar tertib menggunakan spektrum frekuensi radio dan perangkat yang tersertifikasi, sesuai dengan tema yang diusung yakni “TRANSFORMASI”.

Menurut Ismail, tugas pengawasan dan pengendalian spektrum frekuensi radio sangat berat dilakukan. Namun demikian, ia menegaskan pelaksanaan tugas itu lebih diutamakan untuk pembinaan.

“Operasi penertiban serentak ini diutamakan ke arah pembinaan, namun dalam hal pengguna frekuensi melakukan pelanggaran berulang dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Ismail di Kolinlamil Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Menurut Ismail, hampir setiap tahun negara Indonesia mendapatkan laporan pengaduan dari Internasional Telecommunication Union (ITU) mengenai gangguan spektrum frekuensi radio yang merugikan pada frekuensi dinas penerbangan.

“Gangguan spektrum frekuensi radio yang merugikan pada dinas penerbangan sangat membahayakan keselamatan jiwa manusia. Hasil identifikasi penyebab gangguan tersebut dikarenakan adanya penggunaan spektrum frekuensi radio yang tidak berizin dan tidak sesuai dengan peruntukannya,” katanya.

Baca Juga: Rencana Pemberian Insentif untuk Perangkat RT/RW di Batam Dianggap Bernuansa Politik, Ini Kata Diskominfo Kepri

Pada umumnya gangguan tersebut berasal dari radio komunikasi masyarakat maritim seperti nelayan tradisional dan sulit terjangkau untuk penindakan lapangan berupa penghentian penggunaan SFR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kata Ismail.

Ismail berharap kerja sama antara Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo dan TNI-AL menjadi salah satu solusi dalam pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan frekuensi pada dinas maritim. Ia juga berharap kerja sama kedua pihak berlanjut dalam pengembangan sumber daya manusia dan pertukaran data dan informasi.

Menurut Ismail, terdapat perbedaan dalam pola pengawasan penggunaan spektrum frekuensi radio antara Ditjen SDPPI dan TNI-AL. Ditjen SDPPI umumnya melakukan pengawasan secara administratif berupa izin (ISR) dan teknis, sedangkan pengawasan yang dilakukan TNI AL untuk keperluan militer atau untuk kegiatan intelijen.

“Perbedaan inilah diharapkan menjadi titik temu untuk saling bertukar informasi mengenai pola pengawasan dan pengendalian penggunaan spektrum frekuensi radio,” kata Ismail. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI