Suara.com - Carding merupakan tindakan ilegal di mana pelaku menggunakan kartu kredit milik orang lain yang dicuri.
Umumnya, pelaku melakukan transaksi atau belanja menggunakan kartu tersebut untuk membeli kartu hadiah prabayar demi menutupi jejak.
Data-data dan nomor yang didapat oleh pelaku tentu bersifat ilegal.
Carding pun memiliki beberapa jenis, mencakup penyalahgunaan kartu, wiretapping, phishing, dan counterfeiting.
Baca Juga: Phising Sasar Sektor Keuangan, Perbankan Jadi Target Utama di Indonesia
Saat kartu disalahgunakan, umumnya pemilik kartu tidak sadar karena pelaku beraksi dengan sangat rapi.
Sedangkan wiretapping adalah tindakan di mana pelaku melakukan penyadapan untuk memperoleh informasi pribadi yang merugikan target.
Sementara lewat phishing, pelaku dapat mengirim virus atau link situs web palsu melalui email untuk mendapatkan informasi pribadi target.
Pelaku juga dapat menggunakan kartu palsu yang dibuat sedemikian rupa agar mirip dengan kartu asli. Tindakan inilah yang disebut counterfeiting.
Dengan banyaknya jenis carding, pengguna kartu harus meningkatkan kewaspadaan.
Baca Juga: Tips Lindungi Diri dari Sniffing dan Phising
Menurut akun Instagram resmi Kemenkominfo, Selasa (21/6/2022), berikut ini tips mencegah carding:
- Pastikan petugas hanya menggesek kartu satu kali saat melakukan pembayaran menggunakan debit.
- Gunakan situs yang aman dan tepercaya saat berbelanja online.
- Jangan pernah memberikan informasi mengenai nomor kartu dan Card Verification Value (CVV) kepada orang lain.
- Jangan mengakses situs belanja atau melakukan transaksi menggunakan Wi-Fi publik.
Jika pengguna mengalami salah satu hal di atas, pastikan untuk segera melapor ke pihak berwenang seperti pihak bank untuk memblokir kartu.