BRIN: Penerapan Pajak Karbon Harus Didukung Kebijakan Tekan Dampak Sosial

Liberty Jemadu Suara.Com
Senin, 20 Juni 2022 | 23:43 WIB
BRIN: Penerapan Pajak Karbon Harus Didukung Kebijakan Tekan Dampak Sosial
Ilustrasi pajak. (pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Peneliti Pusat Riset Ekonomi Perilaku dan Sirkuler Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Raden Deden Djaenudin mengatakan penerapan pajak karbon harus didukung dengan kebijakan-kebijakan lain untuk mengurangi dampak sosial, terutama terhadap kelompok kurang mampu.

"Kalau tujuannya untuk menerapkan pajak karbon, harus didukung dengan kebijakan-kebijakan lain yang bisa mengurangi dampak sosial akibat penerapan pajak karbon tersebut," kata Deden dalam Webinar Pajak Karbon, Menuju Era Inovasi dan Investasi Hijau yang diikuti secara virtual di Jakarta, Senin (20/6/2022).

Deden menuturkan salah satu dampak penerapan pajak karbon adalah mendorong kenaikan biaya produksi, sehingga akan menurunkan daya beli masyarakat dan memberikan dampak berbeda bagi golongan miskin dan non-miskin, dimana kelompok miskin akan lebih terdampak.

Ia mengatakan dari sejumlah literatur, beberapa contoh kebijakan pelengkap untuk mendukung efektivitas penerapan kebijakan pajak karbon adalah kebijakan pengurangan tarif atau kenaikan ambang batas penghasilan tidak kena pajak atau melalui bantuan secara langsung kepada masyarakat.

Baca Juga: PLTU Berkapasitas di Bawah 25 MW Sebaiknya Tak Kena Pajak Karbon

Pajak karbon juga akan mendorong naiknya harga bahan bakar yang bisa menimbulkan peningkatan pengeluaran perusahaan. Dengan demikian, pengusaha akan melakukan efisiensi besar-besaran, termasuk mengurangi tenaga kerja. Oleh karena itu, diperlukan dukungan regulasi yang memadai untuk mengurangi dampak sosial penerapan pajak karbon.

"Efektivitas penerapan pajak karbon di Indonesia perlu didukung dengan kebijakan lain," ujar Deden.

Ia menuturkan penerapan pajak karbon akan memberikan manfaat yang lebih luas dibandingkan dengan perdagangan karbon.

Penerimaan dari pajak karbon dapat digunakan sebagai sumber penerimaan baru bagi negara sebagai modal pembangunan maupun dalam pemulihan ekonomi setelah pandemi COVID-19.

"Kalau perdagangan karbon ini relatif, yang menerima manfaat adalah dari dua entitas bisnis yang bertransaksi," ujarnya.

Baca Juga: BRIN Ingkar Janji dan Tutup Akses Jalan, Warga Sampira Geruduk Kantor Bupati Bogor

Deden mengusulkan penerimaan pajak karbon diutamakan dimanfaatkan untuk kegiatan mitigasi perubahan iklim, seperti berinvestasi dalam energi terbarukan dengan mendanai proyek pembangkit listrik tenaga angin, hidro, panas bumi , tenaga surya, bionergi, dan biomassa.

Penerimaan pajak karbon juga dapat digunakan untuk mempromosikan proyek penanaman pohon dan reboisasi, mendorong penerapan Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (REDD+), serta meningkatkan peran konservasi. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI