PLTU Berkapasitas di Bawah 25 MW Sebaiknya Tak Kena Pajak Karbon

Liberty Jemadu Suara.Com
Senin, 20 Juni 2022 | 23:38 WIB
PLTU Berkapasitas di Bawah 25 MW Sebaiknya Tak Kena Pajak Karbon
Area pertanian warga yang rusak diduga akibat polusi abu batu bara PLTU Suralaya, Cilegon, Banten. [Suara.com/Erick Tanjung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pajak karbon adalah pajak yang dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.

Pemerintah menetapkan tarif pajak karbon lebih tinggi atau sama dengan harga karbon di pasar karbon dengan minimal tarif Rp30,00 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e).

Pajak karbon diterapkan secara bertahap dengan PLTU batu bara yang akan pertama kali dikenakan pajak karbon. Rencananya, pajak karbon mulai diterapkan pada Juli 2022.

Tujuan utama pengenaan pajak karbon bukan hanya menambah penerimaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) semata, melainkan sebagai instrumen pengendalian iklim dalam mencapai pertumbuhan ekonomi berkelanjutan sesuai prinsip pencemar membayar.

Pengenaan pajak karbon diharapkan dapat mengubah perilaku para pelaku ekonomi untuk beralih kepada aktivitas ekonomi hijau yang rendah emisi karbon.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI