"UMKM yang menjalankan website mereka sendiri juga dapat dibebaskan dari kewajiban untuk mendapatkan SIUPMSE. Kegagalan mendapatkan SIUPMSE akan berdampak pada UMKM, yang biasanya memang menunjukkan kesadaran yang lebih rendah akan kewajiban perizinan," kata Pingkan.
SIUPMSE untuk UMKM dapat ditawarkan sebagai lisensi non-wajib.
Menurut Pingkan, Kementerian Perdagangan misalnya, dapat memberikan insentif berupa pemberian "label" atau sertifikat terdaftar atau bersertifikat bagi mereka yang bersedia memperoleh SIUPMSE untuk membantu branding digital mereka. [Antara]