Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat menilai investasi Telkomsel ke GoTo berpotensi memajukan industri telekomunikasi sekaligus juga bertujuan untuk pengembangan portofolio bisnis Grup Telkom Indonesia.
"Investasi ini semata-mata adalah pengembangan portofolio bisnis yang saat ini menghadapi pertumbuhan yang stagnan di industri inti telekomunikasi," kata Anggota Komisi VI DPR RI Harris Turino di Jakarta, Selasa (14/6/2022).
Harris memandang investasi tersebut bukan semata-mata untuk memperoleh capital gain jangka pendek, tetapi menciptakan sinergi antara Telkomsel dan GoTo di masa mendatang.
Telkomsel membeli saham GoTo seharga Rp 270 per lembar saham dengan besaran dana investasi mencapai Rp6,4 triliun. Harga beli itu lebih rendah dibandingkan dengan harga IPO sebesar Rp 338 per lembar.
"Jumlah saham yang dimiliki adalah 23,7 juta lembar saham. Kalau dilihat dari harga saham GoTo saat ini, maka sebenarnya Telkom sudah mencetak laba unrealized sebesar Rp 2,8 triliun dari investasi tersebut," ujar Harris.
Harris mengungkapkan bahwa Telkomsel telah menikmati nilai sinergi sebesar Rp 437,8 miliar pada 2021 dan Rp 153,7 miliar pada kuartal pertama 2022 dari hasil investasi di GoTo.
Sementara itu, Direktur Utama Telkomsel Hendri Mulya Syam menjelaskan tahapan-tahapan dari proses investasi pada GoTo termasuk keuntungan-keuntungan yang didapat dari investasi tersebut.
"Kami telah memaparkan secara rinci kepada Komisi VI DPR terkait setiap proses pengambilan keputusan serta dasar atas aksi korporasi Telkomsel yang memutuskan untuk berinvestasi pada GoTo," kata Hendri.
Ia mengungkapkan apresiasinya kepada DPR yang telah memberikan kesempatan bagi pihaknya untuk memberikan penjelasan yang komprehensif melalui rapat Panja Investasi BUMN yang digelar hari ini di Gedung DPR RI.
Hendri menegaskan investasi Telkomsel di GoTo adalah murni keputusan profesional, sesuai aturan tata kelola yang baik atau good corporate governance (GCG) dan mengacu pada business rules yang berlaku.
Baca Juga: Investasi Telkomsel di GoTo Dinilai Tak Langgar Hukum
Proses evaluasi dan persetujuan investasi senilai 450 juta dolar AS di Gojek dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan penasihat finansial dan legal independen.
Menurut Hendri pada saat persetujuan investasi 16 November 2020, tidak ada keterlibatan komisaris Telkom. Keputusan investasi hanya sampai pada persetujuan akhir Telkom dan Singtel dalam rapat dewan komisaris Telkomsel.
Selain itu, proses investasi Telkomsel di Gojek juga telah merujuk pada peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku, yakni Kitab UU Hukum Perdata, UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PP Nomor 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas, dan anggaran dasar Telkomsel Nomor 69 Tahun 2008.
"Investasi Telkomsel ke GoTo lebih bertujuan menghasilkan value synergic positif untuk menciptakan dan memperkuat ekosistem digital nasional," pungkas Hendri. [Antara]