Menteri Teten: Predatory Pricing Oleh E-commerce Matikan Daya Saing UMKM

Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 14 Juni 2022 | 21:42 WIB
Menteri Teten: Predatory Pricing Oleh E-commerce Matikan Daya Saing UMKM
Menkop UKM Teten Masduki berkunjung ke PalemCraft Workshop, Ngaglik, Panggungharjo, Sewon, Bantul, Kamis (19/5/2022). (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan strategi predatory pricing yang banyak dilakukan oleh e-commerce membuat sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tak bisa bersaing dengan produk asing.

Karena itu, pemerintah akan mengubah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020, Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), antara lain berkaitan dengan predatory pricing.

“Predatory pricing itu untuk membesarkan valuasi dari bisnis e-commerce, termasuk untuk membunuh produk dalam negeri. Itu hampir tidak masuk akal, ada kekuatan ekonomi besar yang bakar uang, tapi bisa membunuh UMKM,” ucap dia setelah melakukan rapat koordinasi di Jakarta, Selasa (14/6/2022).

Menkop menginginkan e-commerce hanya menjadi penyedia platform saja, bukan sekaligus menjual produknya sendiri atau perusahaan afiliasinya. Dalam pertemuan tersebut, ia mengundang pelaku UMKM, asosiasi, dan e-commerce untuk meredesain bisnis model ekonomi digital.

Baca Juga: Mayoritas UMKM Sudah Gunakan Uang Elektronik

Presiden Joko Widodo dinyatakan telah menugaskan pihaknya untuk mengkoordinasi persoalan tersebut bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Keuangan.

“Pak Presiden ingin melindungi tiga hal, yaitu melindungi industri dalam negeri termasuk e-commerce dalam negeri, lalu ingin melindungi UMKM, dan konsumen,” ungkapnya.

Kata Teten, kebijakan nasional terkait ekonomi digital itu sangat luas, seperti mengatur perihal marketplace. Dalam hal ini, pemerintah memastikan akan mempercepat revisi Permendag No.50.

Lebih lanjut, Menkop sengaja mengundang para pemangku kepentingan lain untuk membahas revisi Permendag agar substansi yang terkandung dalam aturan tersebut sesuai dengan kebutuhan.

“Kita ingin melindungi UMKM, di sisi lain juga ingin Indonesia menjadi tetap atraktif untuk investasi. Kita bukan ingin menutup pasar Indonesia dari produk asing, tapi bagaimana produk asing memiliki playing field yang sama dengan produk UMKM,” ujar Teten. [Antara]

Baca Juga: Ganjar: Penggunaan Produk Dalam Negeri di Jawa Tengah Sudah Mencapai Rp2,7 Triliun

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI