Suara.com - Pinjaman online saat ini semakin diminati oleh masyarakat luas karena menggiurkan dan beberapa memiliki bunga yang rendah.
Namun, peminjam harus bijak dalam memilih layanan karena tak sedikit pinjaman online yang bersifat ilegal.
Tak hanya itu, pengguna kemungkinan juga pernah menerima pesan dari debt collector mengenai pinjaman online.
Jangan khawatir, pengguna dapat melaporkannya langsung ke pihak berwenang dengan cara mudah.
Baca Juga: Waspada, Berikut 5 Bahaya Pinjol bagi Penggunanya!
Pengguna dapat melaporkannya ke pihak kepolisian ataupun Kemenkominfo.
Menurut akun Instagram resmi Kemenkominfo, berikut ini cara melaporkan pinjaman online ilegal di Indonesia:
1. Melaporkan pinjaman online ilegal ke kepolisian
Pengguna dapat mengakses situs https://patrolisiber.id/ atau mengirim email ke alamat [email protected] untuk melaporkan pinjaman online ilegal.
2. Melaporkan pinjaman online ilegal ke Kemenkominfo
Baca Juga: Ingin Pinjam Uang Lewat Pinjol? Pertimbangkan 5 Hal Ini!
Pengguna dapat mengakses situs web https://www.aduankonten/id/ atau mengirim email ke alamat [email protected] untuk melaporkannya. Selain itu, pengguna juga dapat melaporkannya menggunakan WhatsApp dengan nomor 08119224545.
Sebelum melakukan pinjaman online, pengguna harus memastikan bahwa platform tersebut telah terdaftar di OJK.
Untuk mengeceknya, pengguna dapat mengakses https://bit.ly/daftarfintechlendingOJK agar lebih aman.