Cara Laporkan Pinjaman Online Ilegal, Anti Ribet

Selasa, 14 Juni 2022 | 09:54 WIB
Cara Laporkan Pinjaman Online Ilegal, Anti Ribet
Ilustrasi-aplikasi pinjaman online melalui smartphone [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pinjaman online saat ini semakin diminati oleh masyarakat luas karena menggiurkan dan beberapa memiliki bunga yang rendah.

Namun, peminjam harus bijak dalam memilih layanan karena tak sedikit pinjaman online yang bersifat ilegal.

Tak hanya itu, pengguna kemungkinan juga pernah menerima pesan dari debt collector mengenai pinjaman online.

Jangan khawatir, pengguna dapat melaporkannya langsung ke pihak berwenang dengan cara mudah.

Baca Juga: Waspada, Berikut 5 Bahaya Pinjol bagi Penggunanya!

Pengguna dapat melaporkannya ke pihak kepolisian ataupun Kemenkominfo.

Menurut akun Instagram resmi Kemenkominfo, berikut ini cara melaporkan pinjaman online ilegal di Indonesia:

Pinjaman online. [Instagram/@kemenkominfo]
Pinjaman online. [Instagram/@kemenkominfo]

1. Melaporkan pinjaman online ilegal ke kepolisian

Pengguna dapat mengakses situs https://patrolisiber.id/ atau mengirim email ke alamat [email protected] untuk melaporkan pinjaman online ilegal.

2. Melaporkan pinjaman online ilegal ke Kemenkominfo

Baca Juga: Ingin Pinjam Uang Lewat Pinjol? Pertimbangkan 5 Hal Ini!

Pengguna dapat mengakses situs web https://www.aduankonten/id/ atau mengirim email ke alamat [email protected] untuk melaporkannya. Selain itu, pengguna juga dapat melaporkannya menggunakan WhatsApp dengan nomor 08119224545.

Sebelum melakukan pinjaman online, pengguna harus memastikan bahwa platform tersebut telah terdaftar di OJK.

Untuk mengeceknya, pengguna dapat mengakses https://bit.ly/daftarfintechlendingOJK agar lebih aman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI