Suara.com - Satelit Starlink milik perusahaan Amerika Serikat, SpaceX dapat izin berlabuh secara khusus di Indonesia untuk melayani jaringan tetap tertutup.
Hal ini disampaikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjelaskan bahwa layanan diberikan kepada PT Telkom Satelit Indonesia (Telkomsat), bukan melayani masyarakat umum.
"Kementerian Kominfo telah memberikan Hak Labuh Satelit Khusus Non Geostationer (NGSO) Starlink kepada PT Telkom Satelit Indonesia (Telkomsat)," ujar Dedy dilansir laman Antara, Senin (13/6/2022).
Menurutnya, Hak Labuh Satelit tersebut hanya berlaku untuk layanan backhaul dalam penyelenggaraan jaringan tetap tertutup PT. Telkom Satelit Indonesia.
Sehingga bukan untuk layanan retail pelanggan akses internet secara langsung oleh Space Exploration Technologies Corp (Starlink).
Backhaul yang dilayani Starlink merupakan teknologi yang memfasilitasi perpindahan data dari satu infrastruktur telekomunikasi ke telekomunikasi lainnya.
![Gambar pengambilan video SpaceX ini menunjukkan Starlink operasional pertama SpaceX selama peluncuran pada Falcon 9 yang digunakan kembali pada 11 November 2019 di Cape Canaveral, Florida. [HO/SPACEX/AFP]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/08/18/93738-starlink.jpg)
Teknologi itu dapat digunakan untuk mendukung penyediaan layanan broadband internet terutama jaringan selular 4G, terutama di daerah rural yang belum tersambung secara langsung dengan kabel serat optik.
Dedy juga menjelaskan bahwa layanan satelit Starlink hanya dapat beroperasi jika pembangunan Gateway Station - Teresterial Component untuk menerima layanan kapasitas Satelit Starlink serta pengurusan Izin Stasiun Radio (ISR) Satelit Starlink, telah dirampungkan oleh Telkomsat.
"Sebagai pemegang eksklusif atas Hak Labuh Satelit Starlink maka Telkomsat berhak mendapatkan layanan backhaul satelit," ujar Dedy.
Baca Juga: Apa Itu Starlink, Satelit Milik Elon Musk yang Masuk Indonesia
Dengan demikian, Dedy memastikan bahwa operasional pemanfaatan layanan Starlink oleh Telkomsat wajib tunduk pada regulasi yang berlaku di Indonesia, termasuk pemenuhan kewajiban hak labuh.