Komisi I DPR: RUU PDP Diharapkan Selesai Dalam Satu atau Dua Bulan Mendatang

Liberty Jemadu Suara.Com
Kamis, 09 Juni 2022 | 17:36 WIB
Komisi I DPR: RUU PDP Diharapkan Selesai Dalam Satu atau Dua Bulan Mendatang
Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid mengatakan RUU PDP akan rampung dibahas dalam satu atau dua bulan ke depan. (Dok: DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengharapkan pembahasan Undang-Undang Pelindugan Data Pribadi (UU PDP) bisa disepakati satu atau dua bulan ke depan.

"Mudah-mudahan UU PDP dalam satu atau dua bulan ini sudah ada kesepakatan. Undang-Undang PDP yang kemarin sempat deadlock, kemarin sudah ada kesepakatan dengan Pak Johnny G. Plate," kata Meutya Hafid, menyebut nama Menteri Komunikasi dan Informatika, dalam diskusi panel yang digelar APJII di Jakarta, Kamis (9/6/2022).

Di sesi terpisah, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate menyatakan kalau UU PDP sedang berproses di Panitia Kerja (Panja) pemerintah maupun DPR.

"Kalau Ibu Meutya Hafid bilang satu dua bulan lagi, saya tentu senang. Tapi kan saya jangan mendahului rapat. Inikan satu proses politik di sana, kami harapkan berproses cepat," kata Plate saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Menteri Plate Berjanji Rampungkan Pembangunan BTS di Daerah 3T Sebelum Masa Jabatan Berakhir

Ia melanjutkan, UU PDP ditujukan untuk melindungi data pribadi masyarakat Indonesia. Data itu bukan hanya data pribadi, tetap juga data geospasial.

"Data itu besar sekali. Data itu bergerak tidak saja di wilayah kedaulatan, tapi lintas kedaulatan. Untuk itu tata kelola data harus dilakukan dengan lebih bertanggung jawab," jelas Plate.

Pembahasan RUU PDP di DPR menemui jalan buntu salah satunya terkait lembaga pengawas pelindungan data pribadi. Pemerintah ingin agar wewenang ini dikuasai oleh Kementerian Kominfo. Belakangan ada juga wacana agar fungsi itu diberikan kepada Badan Siber dan Sandi Negara.

Tetapi DPR menghendaki agar lembaga ini berdiri independen dan bertanggung jawab kepada Presiden. Ini diperlukan agar tidak ada konflik kepentingan saat mengawasi pelanggaran pelindungan data masyarakat, baik oleh institusi swasta maupun oleh pemerintah itu sendiri.

Baca Juga: Menkominfo Berharap Pembahasan RUU PDP Segera Selesai

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI