Lembaga ini didukung oleh Kerajaan Denmark dalam usaha mengkomunikasikan penerapan ekonomi sirkular kepada masyarakat Indonesia.
Prinsip 9R ekonomi sirkular –yang terdiri dari Refuse - Rethink - Reduce - Reuse - Repair - Refurbish - Remanufacture - Repurpose - Recycle – menjadi kunci dalam penggunaan barang elektronik yang lebih berkelanjutan.
Beberapa prinsip 9R yang dapat dilakukan adalah dengan mengurangi atau mengganti penggunaan bahan dasar alat elektronik berbahaya (refuse).
![Ilustrasi elektronik. [Istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/06/09/59519-ilustrasi-elektronik.jpg)
Contohnya, produsen alat elektronik dapat mengganti refrigeran halokarbon pada pendingin udara dengan refrigeran berbahan hydrocarbon (HC) yang hemat energi.
Konsumen juga dapat memilih alat elektronik yang bisa digunakan bersama untuk mengurangi konsumsi alat elektronik (rethink).
Barang elektronik yang sudah tidak terpakai tetapi masih berfungsi dapat diberikan pada kerabat atau disumbangkan agar tidak terbuang dan tetap bisa digunakan (reuse).
Tahapan siklus 9R selanjutnya, alat elektronik yang rusak dapat dibawa ke tempat reparasi (repair) untuk memperpanjang masa pakainya atau ke tempat reparasi resmi yang menyediakan layanan peremajaan alat elektronik (refurbish).
Selain itu, penggunaan komponen alat elektronik lama untuk memperbaiki alat elektronik yang masih relatif baru (remanufacture) dan membawa alat elektronik ke fasilitas daur ulang (recycle) juga menjadi upaya untuk menerapkan ekonomi sirkular.
Penerapan prinsip ekonomi sirkular 9R di masyarakat dapat menjadi langkah awal transisi ekonomi sirkular di Indonesia sebagai upaya meningkatkan efisiensi sumber daya dan pengelolaan e-waste.
Baca Juga: AFPI Gandeng TekenAja! untuk Penyediaan Tanda Tangan Elektronik
Pada akhirnya, upaya tersebut tidak hanya akan berkontribusi terhadap lingkungan, tetapi juga pada pembangunan ekonomi negara yang lebih hijau dan berkelanjutan.