Suara.com - Perusahaan lisensi paten K. Mirza LLC mengajukan gugatan ke perusahaan asal Korea Selatan, Samsung, karena pelanggaran paten.
Mereka menuding Samsung telah mengambil teknologi baterai smartphone, yang awalnya dikembangkan oleh lembaga penelitian Belanda bernama Nederlandse Organisatie Voor Togepast Natuurwetenschappelijk Onderzoe.
Mengutip Sammobile, Rabu (8/6/2022), teknologi yang dimaksud adalah algoritma yang dapat menentukan berapa lama daya tahan baterai yang tersisa pada perangkat seluler, termasuk smartphone Galaxy.
Prediksi ini didasarkan pada algoritma yang menganalisis perilaku pengguna.
Baca Juga: Adu Smartphone Flagship: OPPO Find X5 Pro 5G Bawa Teknologi Kamera Terbaik di Kelasnya
Algoritma ini memungkinkan prediksi on-the-fly yang canggih terkait sisa masa pakai baterai perangkat mobile.
Perusahaan lisensi paten mengklaim kalau Samsung telah menggunakan algoritma ini di perangkat Android tanpa izin dan melanggar paten asli.
Gugatan tersebut dilayangkan ke perangkat yang menggunakan 'versi lebih muda' dari sistem operasi Android.
Artinya, perangkat yang menggunakan OS Android baru seperti Samsung Galaxy S22 series tidak terpengaruh gugatan tersebut.
Meskipun gugatan lebih menargetkan Samsung, nyatanya hal itu lebih mengarah ke teknologi OS Android ketimbang perangkat lunak milik Samsung.
Baca Juga: Samsung Disebut Mau Luncurkan Ponsel Lipat Murah lewat Seri Galaxy A
Itu berarti perusahaan ponsel Android lain yang menggunakan teknologi serupa, seperti Google dan Xiaomi, bisa terancam menghadapi gugatan yang sama.