BRIN: Hutan Keramat Warisan Kearifan Lokal yang Bermanfaat untuk Konservasi

Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 07 Juni 2022 | 17:47 WIB
BRIN: Hutan Keramat Warisan Kearifan Lokal yang Bermanfaat untuk Konservasi
BRIN mengatakan hutan keramat penting untuk konservasi. Foto: Ilustrasi sebuah hutan bakau di Jawa Timur. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN mengatakan hutan keramat merupakan praktik baik dari kearifan lokal dalam kehidupan masyarakat yang bermanfaat signifikan terhadap konservasi tumbuhan dan menyelamatkan tumbuhan dari ancaman kepunahan.

"Hutan keramat merupakan petak kecil dengan vegetasi asli secara tradisional dilindungi oleh masyarakat lokal dan merupakan contoh unik, dan signifikan, dari konservasi keanekaragaman hayati in situ," kata peneliti di Pusat Riset Konservasi Tumbuhan, Kebun Raya dan Kehutanan BRIN Ni Kadek Erosi Undaharta seperti dilansir dari Antara Selasa (7/6/2022).

Kadek menuturkan hutan keramat memiliki ukuran yang kecil namun memiliki kerentanan yang tinggi jika erosi pada nilai-nilai budaya tradisional mengurangi perlindungannya.

Pada peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, ia berharap upaya dan tradisi konservasi berbasis masyarakat tersebut perlu diperkenalkan kepada generasi muda sehingga hutan keramat dapat terjaga kelestariannya.

Baca Juga: Penguatan Komunitas Maritim Modal Penting Pengembangan Sumber Daya Laut

Kadek menuturkan masyarakat lokal memiliki budaya tersendiri dalam melestarikan dan menghormati keberadaan tumbuhan dan kelestarian lingkungan, seperti di Bali.

Ia mengatakan Bali memiliki hukum adat dalam melestarikan tumbuhan, yang berbeda dengan hukum adat di daerah lainnya. Pengelolaan dalam melestarikan hutan keramat di Bali diatur dalam hukum adat, yang mana di Bali dikenal dengan awig-awig.

Masyarakat diizinkan mengambil tumbuhan di hutan keramat melalui upacara keagamaan di pura sekitar hutan keramat melalui pengelola hutan keramat. Bahkan pemanfaatan tumbuhan hanya diperbolehkan untuk upacara keagamaan dan pengobatan.

Kadek menuturkan hutan keramat sudah ada dan dilindungi oleh masyarakat lokal jauh sebelum adanya pengelolaan hutan oleh pemerintah.

Selain itu, masyarakat lokal sejak lama telah mengenal konservasi tumbuhan melalui budaya yang dimiliki. Dengan demikian, jenis tumbuhan yang ada di hutan keramat terlindungi dari keterancaman.

Baca Juga: Pengembangan Energi Nuklir di Indonesia Butuh Dukungan Kebijakan

Kadek mengatakan perlu ada kerja sama antara masyarakat lokal dan para pemangku kepentingan terkait dalam mendukung pelestarian jenis tumbuhan yang ada di hutan keramat terutama dalam pengembangan atau perbanyakan secara modern dengan penerapan sains dan teknologi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI