“Kepada Penyelenggara Sistem Elektronik baik privat maupun publik ada pendapingan teknis. Pendampingan teknis itu dilakukan oleh BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) dari awal sudah ada pendampingan,” tegasnya.
Adapun RUU PDP masih dibahas oleh pemerintah dan DPR. Dirancang sejak 2016, rancangan undang-undang ini mulai dibahas dari 2019 dan terus ditunda hingga 2021 kemarin. Menteri Plate berharap draf regulasi itu rampung tahun ini.