Kominfo Gandeng KPK untuk Tingkatkan Efektivitas Penanganan Adua Korupsi

Liberty Jemadu Suara.Com
Senin, 30 Mei 2022 | 23:51 WIB
Kominfo Gandeng KPK untuk Tingkatkan Efektivitas Penanganan Adua Korupsi
Inspektur Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika, Doddy Setiadi (kiri) dan Deputi Bidang Informasi dan Data KPK Mochamad Hadiyana, dalam acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Integrasi aplikasi WBS Jumat (27/5/2022). (kominfo.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meningkatkan efektivitas dalam menangani aduan tindak pidana korupsi.

"Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk membangun dan meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan pengaduan terintegrasi secara profesional, transparan, dan akuntabel," kata Inspektur Jenderal Kominfo, Doddy Setiadi, ketika acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Integrasi aplikasi Whistleblowing System (WBS) antara Kementerian Kominfo dan KPK, dikutip dari siaran pers, Senin (30/5/2022).

Pelaksanaan penanganan aduan terintegrasi mengutamakan kerahasiaan agar penanganan tindakan korupsi tetap optimal.

"Ini jadi dasar bagi Kominfo dan KPK untuk melakukan integrasi aplikasi WBS antar kedua lembaga. Tentu saja dengan mengutamakan kerahasiaan dalam rangka optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Kominfo," kata Doddy.

Baca Juga: Sri Mulyani Gandeng KPK untuk Pantau Kegiatan Ekspor Impor

Perjanjian kerja sama tersebut mengatur penyusunan dan/atau penguatan aturan internal terkait penanganan pengaduan; komitmen penanganan pengaduan; penanganan pengaduan melalui aplikasi; koordinasi dan kegiatan bersama penanganan pengaduan; dan pertukaran data dan/atau informasi terkait penanganan pengaduan.

Kerja sama kedua lembaga ini berlaku selama lima tahun setelah ditandatangani. Mereka bisa memperpanjang kolaborasi ini sesuai kesepakatan.

Kerja sama ini adalah bagian dari reformasi birokrasi Kemkominfo khususnya area penguatan pengawasan dan juga sebagai tindak lanjut dari SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021 tentang Peningkatan Integritas Aparatur Sipil Negara tanggal 9 September 2021.

"Ada amanat untuk setiap kementerian yang telah memiliki aplikasi WBS agar mengintegrasikan dengan aplikasi WBS Tipikor KPK," kata Doddy.

Penerapan aplikasi WBS Kominfo sesuai dengan Pedoman Menkominfo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Masyarakat dan Penanganan Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System) yang memfasilitasi pengaduan dari orang dalam/internal Kemkominfo melalui aplikasi berbasis website (wbs.kominfo.go.id).

Baca Juga: Dewas KPK Periksa Lili Pintauli Siregar Soal Dugaan Gratifikasi Nonton MotoGP Mandalika

Aplikasi yang terintegrasi dengan KPK ini diharapkan bisa lebih efektif dalam menangani aduan tindak pidana korupsi, baik yang berasal dari dalam Kominfo maupun dari luar.

Dalam siaran yang sama, Deputi Bidang Informasi dan Data KPK, Mochamad Hadiyana mengapresiasi Kementerian Kominfo yang telah menginisiasi penandatangan PKS. Pemberantasan korupsi baik melalui pencegahan maupun penindakan pidana tidak bisa dilakukan sendiri oleh KPK.

“KPK memerlukan peran serta dari seluruh elemen bangsa. Termasuk juga partisipasi atau peran serta dari instansi-instansi pemerintahan pusat maupun daerah, di provinsi, kabupaten dan kota serta masyarakat Indonesia secara umum,” kata Hadiyana.

Lembaga antirasuah tersebut sejak 2020 menjajaki integrasi WBS KPK dengan yang ada di berbagai instansi demi efisiensi pemrosesan dan penanganan aduan.

Saat ini sudah ada 18 kementerian yang bekerja sama dengan KPK, dua lembaga non-kementerian, tujuh pemerintah provinsi, 29 Badan Usaha Milik Negara dan dua Badan Usaha Milik Daerah. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI