Twitter Rilis Layanan Notifikasi Kebebasan Berekspresi di Indonesia

Senin, 30 Mei 2022 | 20:44 WIB
Twitter Rilis Layanan Notifikasi Kebebasan Berekspresi di Indonesia
Foto: Ilustrasi Twitter (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Twitter mengumumkan layanan notifikasi #ThereIsHelp dan Layanan Notifikasi Kebebasan Berekspresi di Indonesia, Malaysia, dan Filipina. Layanan ini merupakan perluasan dari fitur yang sama dan sudah diperkenalkan lebih dulu di Thailand.

"Layanan ini hadir sebagai bagian dari usaha berkelanjutan Twitter untuk melindungi dan mempromosikan kebebasan berinternet (#OpenInternet) secara global," kata Twitter dalam blog resminya, dikutip Senin (30/5/2022).

Fitur ini dihadirkan Twitter dengan kerja sama lewat lembaga negara dan organisasi masyarakat sipil seperti Komnas HAM, LBH Jakarta, dan SAFEnet. Layanan notifikasi ini akan muncul di Twitter setiap kali pengguna mencari informasi dengan menggunakan kata kunci terkait kebebasan berekspresi.

Misalnya saat mencari kata kunci "kebebasan berekspresi" di kolom pencarian Twitter, platform akan mengarahkan pengguna ke hotline LBH Jakarta.

Selain nomor hotline, pengguna juga bisa memperoleh informasi terkait hak-hak kebebasan berekspresi di dunia digital. Informasi ini disediakan dari laman resmi SAFEnet.

Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto menyatakan, pihaknya menyadari bahwa ruang publik online maupun offline yang tersedia bagi masyarakat Indonesia semakin terbatas.

Di tahun 2020 misalnya, 36,2 persen masyarakat Indonesia tidak merasa bebas untuk berpendapat di media sosial dan banyak yang mengungkapkan bahwa mereka mengalami pelecehan atau kekerasan secara online.

"Kami sangat menyambut kolaborasi bersama Twitter untuk memberikan perhatian lebih dalam memanfaatkan sarana yang kami miliki, mengamplifikasi inisiatif kami, dan terus meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia terhadap layanan notifikasi #ThereIsHelp," kata Damar dalam keterangannya.

Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menilai bahwa kebebasan berekspresi adalah inti dari hak asasi manusia dan demokrasi.

Baca Juga: Bikin Publik Marah, Ini Cuitan Livy Renata Soal Anak Ridwan Kamil

Ia menyatakan, setiap warga negara memiliki hak untuk mengutarakan pendapatnya secara konstruktif dan dilindungi oleh hak konstitusional secara bersamaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI