Suara.com - PT Telkom Indonesia menghadirkan sebuah platform bernama Legal Analytics yang bisa dimanfaatkan oleh para praktisi hukum di Indonesia.
Founder dan CEO Legal Analytics, Febby Kosa Deva dalam keterangan persnya, Sabtu (28/5/2022) mengatakan Legal Analytics adalah platform yang dapat mendukung praktisi hukum dalam penyusunan peraturan perundang-undangan secara digital.
Dengan menggunakan teknologi Big Data dan Artificial Intelligence, Legal Analytics dapat menghimpun seluruh peraturan-peraturan hukum secara tersistem dan up-to-date serta menyediakan hasil analisis secara otomatis dan akurat.
"Legal Analytics memanfaatkan teknologi 4.0 dalam mengelola dan menganalisa data dengan tepat, dan dapat menjadi peluang untuk melahirkan produk hukum yang berkualitas, tepat guna dan tepat sasaran," kata dia seperti dilansir dari Antara.
Menurut dia, ide awal Legal Analytics muncul karena saat ini proses drafting peraturan hukum masih menggunakan cara yang konvensional.
Dalam proses penyusunan, sampai saat ini legal drafter masih memahami dan mempelajari secara konvensional seluruh peraturan terdahulu dan seluruh peraturan turunannya yang berkaitan dengan substansi hukum yang akan dirumuskan.
Baca Juga: Telkom Akan Perbesar Potensi Sinergi dengan LinkAja dan GoTo
Sebagian besar proses masih dilakukan secara konvensional, sehingga dapat menghabiskan banyak waktu dan biaya, serta membuat resiko human error menjadi lebih besar.
Menurut Febby Kosa Deva mengatakan Legal Analytics dihadirkan sebagai solusi dalam mempercepat proses penyusunan peraturan hukum, tanpa mengesampingkan akurasi dan integritas.
Melalui Legal Analytics, kata Febby, Telkom berkomitmen menciptakan ekosistem digital di bidang hukum yang terhubung dari hulu ke hilir dan mudah dalam traceability.
Selain itu, Co-Founder dan CMO Legal Analytics, Faiz Ramadhani Rahman menambahkan bahwa penggunaan platform ini tidak hanya diperuntukkan bagi industri khusus saja tapi dapat berjalan di berbagai sektor.
“Kami menghadirkan Legal Analytics dengan harapan platform ini dapat berguna tidak hanya di internal Telkom Group, tetapi untuk berbagai sektor seperti biro hukum di Kementerian, DPR, Lembaga Negara, Pemerintah Daerah, Polri," kata dia.
Selain itu divisi hukum di perusahaan BUMN dan swasta juga dapat menggunakan Legal Analytics. Legal Analytics memiliki beberapa fitur yang disesuaikan dengan kebutuhan legal drafter.
Beberapa di antaranya adalah Document Recap, yaitu sistem untuk merekap seluruh aktivitas dan berkolaborasi dalam perancangan peraturan hukum secara menyeluruh.
Kemudian juga ada Document Analytics untuk menganalisa dan mengharmonisasikan dokumen peraturan hukum secara komprehensif. Sedangkan Document Setting & Drafting dapat digunakan untuk melakukan penyusunan otomatis terhadap naskah rancangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ada juga fitur Search & Reminder juga dihadirkan untuk melakukan pencarian pada dokumen peraturan tertentu, serta menampilkan daftar dokumen yang harus diselesaikan.
Terakhir, Legal Analytics memiliki fitur Social Media Analytics untuk memberikan informasi mengenai berita hangat dan respon masyarakat terkait keyword tertentu.
Saat ini Legal Analytics sudah digunakan oleh internal Telkom Group, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Perhubungan. Ke depannya diharapkan semakin banyak yang merasakan manfaat dan value dari platform Legal Analytics.
Baca Juga: Telkom Akan Tetap Berinvestasi di Startup, Meski Banyak yang Tumbang