Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika berkomitmen untuk mendistribusikan Set Top Box (STB) dengan kandungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 20 persen dalam mendukung Program analog switch-off (ASO) atau migrasi dari siaran tv analog ke siaran tv digital.
"Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah terkait dengan ketentuan TKDN paling sedikit 20 persen," kata Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi seperti dilansir dari Antara, Senin (23/5/2022).
Dedy menyampaikan Kemenkominfo hanya akan mendistrisbusikan STB yang telah melalui proses sertifikasi serta memenuhi standar STB.
Hal itu sebagaimana diatur melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 4 tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran, dengan syarat kriteria TKDN minimal 20.
Dedy memaparkan Kemenkominfo melakukan sertifikasi terhadap seluruh perangkat televisi siaran, termasuk alat bantu STB, sehingga peredaran produk STB yang sah untuk diperjualbelikan di Indonesia tentunya terawasi.
Adapun kualitas STB untuk dijual di Indonesia, baik lokal maupun asing, harus mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) sesuai PM Kominfo Nomor 4 tahun 2019.
Dedy menambahkan sejauh ini pemerintah akan menyediakan sebanyak 1 juta STB dari keseluruhan data penerima bantuan yang tercatat.
"Data ini juga masih terus dievaluasi mengikuti perkembangan pembagian yang dilaksanakan oleh para penyelenggara multipleksing di lapangan," ujar Dedy.
Hal itu sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran, sumber bantuan STB untuk rumah tangga miskin adalah berasal dari penyelenggara multipleksing dan akan dilengkapi oleh pemerintah apabila terdapat kekurangan.
Baca Juga: Bagi STB Buatan Dalam Negeri untuk Akses TV Digital, Kemkominfo Diapresiasi
Dengan komitmen tersebut, Kemenkominfo mengharapkan produsen STB di Indonesia dapat memaksimalkan produksi serta menjaga betul kualitas STB yang disediakan.