“Pelanggaran data breach ini memperkuat argumen jika otoritas pengawas perlindungan data yang dilakukan pemerintah tidak akan mungkin efektif berlaku,” kata Sukamta.
Hal itu menurut dia, di balik keinginan pemerintah agar lembaga pengawas data pribadi berada di bawah Kementrian Komunikasi dan Informasi, tidak akan bisa berjalan efektif. [Antara]