Wakil Ketua DPR: Percepat Pengesahan RUU Pelindungan Data Pribadi

Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 17 Mei 2022 | 23:00 WIB
Wakil Ketua DPR: Percepat Pengesahan RUU Pelindungan Data Pribadi
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai menemui massa aksi di depan Gedung DPR, Senin (11/4/2022). [Suara.com/Novian Ardiansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan lembaganya segera mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi atau RUU PDP.

"Ada beberapa RUU prioritas yang akan dinaikkan pembahasannya ke tingkat satu untuk diparipurnakan, salah satu prioritas adalah RUU PDP," kata Dasco di Jakarta, Selasa (17/5/2022).

Dia mengungkapkan pimpinan Komisi I DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati sejumlah hal, salah satunya terkait kelembagaan terkait undang-undang tersebut.

"Masa sidang ini, kami akan maksimalkan supaya RUU PDP dapat disahkan menjadi undang-undang," katanya menegaskan.

Baca Juga: Kominfo Ultimatum Aplikasi-aplikasi yang Langgar Prinsip Pelindungan Data Pribadi

Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin mengatakan dukungan segenap masyarakat Indonesia dibutuhkan dalam penyelesaian dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

"Mengingat urgensi keberadaan RUU PDP, maka kami (DPR RI) membutuhkan dukungan masyarakat agar RUU yang sedang dibahas ini dapat segera selesai dan diundangkan sesuai dengan tujuan dan sasarannya, yakni demi keamanan data pribadi di Indonesia," tutur Nurul.

Menurut dia, dukungan masyarakat akan menjadi kekuatan serta keinginan bersama yang dapat mendorong Pemerintah dan DPR RI untuk segera menyelesaikan dan mengesahkan RUU PDP.

Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI Sukamta menilai pemerintah merupakan pihak yang paling membutuhkan kehadiran regulasi terkait perlindungan data pribadi karena terdapat banyak pelanggaran data “breach”.

Data breach atau pelanggaran data adalah insiden keamanan di mana informasi diakses tanpa adanya otorisasi. Pelanggaran data dapat merugikan bisnis dan konsumen dalam berbagai aspek.

Baca Juga: DPR Minta Dukungan Publik Agar RUU PDP Segera Disahkan

Sukamta menjelaskan, berdasarkan data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mayoritas korban data breach adalah pemerintah, yaitu 60 kali pelanggaran data breach dilakukan pemerintah sedangkan dari penegak hukum dan energi masing-masing 5 kasus, keuangan 4 kasus.

“Pelanggaran data breach ini memperkuat argumen jika otoritas pengawas perlindungan data yang dilakukan pemerintah tidak akan mungkin efektif berlaku,” kata Sukamta.

Hal itu menurut dia, di balik keinginan pemerintah agar lembaga pengawas data pribadi berada di bawah Kementrian Komunikasi dan Informasi, tidak akan bisa berjalan efektif. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI