Setelah ketentuan dipenuhi, pelanggan akan diminta membayarkan biaya premi asuransi pilihan mereka dan menyetujui syarat dan ketentuan yang telah ditentukan oleh Tri dan pihak asuransi.
Setelah pembayaran premi, pembelian asuransi akan diteruskan ke pihak asuransi secara otomatis dan pelanggan akan dikirimkan e-Polis ke email yang pelanggan daftarkan.
E-Polis ini dapat digunakan oleh pelanggan untuk mengajukan klaim perlindungan kepada pihak asuransi terkait.
Proses penggunaan perlindungan asuransi dapat dilakukan melalui https://policies.pasarpolis.io/ secara langsung.
Untuk produk asuransi TLO (Total Loss Only) Motor, pelanggan Tri akan dikenakan biaya Rp 50.000 dengan masa perlindungan 12 bulan.
![Tri Indonesia. [Tri.co]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/02/13/90920-tri-indonesia.jpg)
Pelanggan Tri akan mendapatkan berbagai macam santunan biaya seperti:
- Meninggal Dunia, sebesar Rp5.000.000,-
- Biaya penguburan, maksimal Rp500.000,-
- Cacat Tetap, maksimal Rp5.000.000,-
- Kehilangan Kendaraan, sebesar Rp2.000.000,-
- Biaya Perawatan, maksimal Rp500.000,-
- Tanggung Jawab ke pihak ketiga, sebesar Rp500.000,-
Kedepannya, Tri juga akan semakin melengkapi layanan Bima Asuransi dengan produk asuransi kecelakaan diri dan solusi perlindungan kendaraan bermotor lainnya.