Tri Hadirkan Layanan Bima Asuransi

Dythia Novianty Suara.Com
Kamis, 12 Mei 2022 | 08:34 WIB
Tri Hadirkan Layanan Bima Asuransi
Tri menghadirkan layanan BimaAsuransi. [Indosat Ooredoo Hutchinson]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) melalui brand Tri, meluncurkan layanan terbarunya yaitu Bima Asuransi yang bekerjasama dengan PT. PasarPolis Insurance Broker (PPIB) sebagai afiliasi PT. PasarPolis Indonesia (PasarPolis).

Bima Asuransi bertujuan memberikan kemudahan pelanggan Tri dalam mendapatkan perlindungan
kendaraan bermotor, dengan biaya terjangkau dan proteksi maksimal melalui aplikasi bima+.

Chief Commercial Officer Indosat Ooredoo Hutchison, Ritesh Kumar Singh, mengatakan bahwa kali ini kembali meluncurkan inovasi digital terbaru untuk pelanggan Tri sebagai bagian dari ekosistem bima+, yaitu Bima Asuransi.

Bima Asuransi dapat menjadi solusi dan mempermudah pelanggan Tri dalam mendapatkan layanan asuransi kendaraan dengan harga terjangkau. 

Baca Juga: Indosat Ooredoo Hutchison Catatkan Kenaikan Trafik Data 27 Persen

"Kami berharap layanan ini dapat meningkatkan kesadaran pelanggan terkait solusi asuransi di
Indonesia,” ujarnya melalui keterangan resminya, Kamis (12/5/2022).

PPIB sebagai perusahaan pialang asuransi dan PasarPolis sebagai perusahaan insurtech menawarkan produk asuransi kendaraan bermotor, bekerja sama dengan Jasa Raharja.

Ilustrasi asuransi. [Shutterstock]

Pelanggan prabayar maupun pascabayar Tri yang ingin mendaftar harus memastikan bahwa nomor Tri mereka sudah diregistrasi dan divalidasi.

Selanjutnya, pelanggan dapat mengakses aplikasi bima+ dan memilih layanan Bima Asuransi.

Pelanggan yang bisa menggunakan layanan ini adalah yang sudah berusia 17 tahun sampai 60 tahun.

Baca Juga: Operator Seluler Bisa Jadi Titik Awal untuk Masuk ke Metaverse

Pelanggan yang dapat menggunakan layanan ini adalah pelanggan yang telah mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) dan kendaraan yang berusia tidak lebih dari 10 tahun.

Setelah ketentuan dipenuhi, pelanggan akan diminta membayarkan biaya premi asuransi pilihan mereka dan menyetujui syarat dan ketentuan yang telah ditentukan oleh Tri dan pihak asuransi.

Setelah pembayaran premi, pembelian asuransi akan diteruskan ke pihak asuransi secara otomatis dan pelanggan akan dikirimkan e-Polis ke email yang pelanggan daftarkan.

E-Polis ini dapat digunakan oleh pelanggan untuk mengajukan klaim perlindungan kepada pihak asuransi terkait.

Proses penggunaan perlindungan asuransi dapat dilakukan melalui https://policies.pasarpolis.io/ secara langsung.

Untuk produk asuransi TLO (Total Loss Only) Motor, pelanggan Tri akan dikenakan biaya Rp 50.000 dengan masa perlindungan 12 bulan.

Tri Indonesia. [Tri.co]
Tri Indonesia. [Tri.co]

Pelanggan Tri akan mendapatkan berbagai macam santunan biaya seperti:

  • Meninggal Dunia, sebesar Rp5.000.000,-
  • Biaya penguburan, maksimal Rp500.000,-
  • Cacat Tetap, maksimal Rp5.000.000,-
  • Kehilangan Kendaraan, sebesar Rp2.000.000,-
  • Biaya Perawatan, maksimal Rp500.000,-
  • Tanggung Jawab ke pihak ketiga, sebesar Rp500.000,-

Kedepannya, Tri juga akan semakin melengkapi layanan Bima Asuransi dengan produk asuransi kecelakaan diri dan solusi perlindungan kendaraan bermotor lainnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI