Soal Podcast LGBT Deddy Corbuzier, Muhadjir: Kalau Pasangan Itu Hamil dan Melahirkan, Baru Urusan Kemenko PMK

Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 11 Mei 2022 | 19:57 WIB
Soal Podcast LGBT Deddy Corbuzier, Muhadjir: Kalau Pasangan Itu Hamil dan Melahirkan, Baru Urusan Kemenko PMK
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan konten podcast Deddy Corbuzier soal LGBT bukan urusan kementeriannya. [Dok Humas Kemenko PMK]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyebut konten podcast Deddy Corbuzier yang mengundang pasangan homoseksual sebagai narasumber bukan urusan kementeriannya.

"Saya itu, nanti kalau pasangan itu bisa hamil dan melahirkan baru itu urusannya Kemenko PMK," kata Muhadjir di Istana Wakil Presiden Jakarta, Rabu (11/5/2022).

Diketahui Deddy Corbuzer menuai kontroversi setelah mengundang pasangan homoseksual dalam podcast Close The Door yaitu Ragil Mahardika asal Indonesia yang memiliki pasangan asal Jerman, Fredik Vollert.

Cerita Ragil dan pasangannya itu dinilai mempromosikan LGBT Indonesia sehingga diprotes oleh warganet.

Baca Juga: Denny Sumargo Ternyata Pernah Undang Ragil Mahardika, Berani Tayangkan di Youtube?

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD bahkan ikut mencuit mengenai konten LGBT Deddy Corbuzer tersebut pada Rabu (11/5/2022).

"Ke Prof Mahfud itu, jangan ke saya, baru kalau nanti pasangan itu melahirkan lah itu baru urusan saya," tambah Muhadjir sambil bercanda.

Dalam cuitannya, Mahfud menyebut tidak ada hukum Indonesia yang bisa menjerat Deddy Corbuzier maupun kaum LGBT.

"Contoh lain, Pancasila mengajarkan bangsa Indonesia berketuhanan tapi tak ada orang dihukum karena tak bertuhan (ateis). Mengapa? Ya, karena belum diatur dengan hukum. Orang berzina atau LGBT menurut Islam juga tak bisa dihukum karena hukum zina dan LGBT menurut KUHP berbeda dengan konsep dalam agama," cuit Mahfud.

Mahfud juga menyoroti soal Pasal 292 KUHP tentang pencabulan yaitu, "Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun."

Baca Juga: Soal Polemik LGBT di Konten Deddy Corbuzier, Begini Tanggapan Mahfud MD

Dia menjelaskan bahwa pasal itu hanya mengatur soal larangan homoseksual atau lesbian antara orang dewasa dan anak-anak, tetapi tidak ada pasal yang menjerat pelaku homoseksual atau lesbian sesama orang dewasa. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI