Kemkominfo Diminta Berbagi Dana Bagi Hasil Frekuensi Siaran dengan Daerah

Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 10 Mei 2022 | 15:51 WIB
Kemkominfo Diminta Berbagi Dana Bagi Hasil Frekuensi Siaran dengan Daerah
Ilustrasi frekuensi. [Pixabay/Gerd Altmann]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Asosiasi Dinas Kominfo Provinsi Seluruh Indonesia atau Askompsi secara resmi mengusulkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memberikan Dana Bagi Hasil frekuensi atau DBH Frekuensi siaran kepada Pemerintah Daerah.

Askompsi telah menyurati Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia atau APPSI untuk turut mengusulkan pembagian DBH frekuensi antara pusat dan daerah.

"Kami memang sengaja mengirimkan surat resmi ke APPSI agar juga dapat mengusulkan adanya DBH Frekuensi bagi Pemda yang selama ini langsung dipungut oleh Pemerintah Pusat melalui Kemenkominfo," kata Ketua Askompsi, Sudarman dalam keterangan resmi diterima di Samarinda, Senin (10/5/2022).

Sudarman berharap usulan itu bisa menjadi masukan bagi APPSI yang akan merumuskan usulan penambahan komponen DBH SDA penerbitan Peraturan Pemerintah turunan Undang Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat Dengan Daerah, agar Pemda mendapatkan DBH SDA Frekuensi yang potensinya sangat besar.

Baca Juga: Konsumsi Data Diperkirakan Naik saat Mudik, Kominfo Minta Pemudik Bijak Gunakan Internet

"Apalagi Kemenkominfo belum pernah sama sekali memberikan DBH, DAK, Dekon dan lainnya ke daerah, jadi pas saja momen ini," lanjut Kadiskominfo Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut.

Sementara itu, Kadiskominfo Provinsi Kaltim yang juga merupakan Wakil Ketua 1 Askompsi, Muhammad Faisal mengatakan telah menyerahkan surat usulan tersebut kepada Gubernur Kaltim.

"Saya sudah menyerahkan langsung surat usulan mengenai DBH Frekuensi dari Askompsi kepada Gubernur Kaltim dan juga Ketua Umum APPSI,” ucapnya.

Dia berharap usulan tersebut bisa disampaikan oleh APPSI yang akan menggelar rakernas bersama Pemerintah Pusat.

"Menteri Kominfo telah memberikan pernyataan bahwa realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Kominfo juga terus meningkat. Bahkan Kementerian Komunikasi dan Informatika salah satu penghasil PNBP tertinggi pada sektor nonmigas selama kurun waktu 2015 sampai 2020," lanjut Faisal.

Baca Juga: Keluhan Isran Noor Soal Tambang Ilegal Dinyinyiri Warganet: Bagi Hasil Banyak Maunya

Pendapatan tersebut antara lain berasal dari pendapatan hak penyelenggaraan telekomunikasi dan pendapatan penggunaan spektrum frekuensi radio serta lainnya.

"Tentu ada yang objek pelaksanaannya berada di daerah namun pungutannya masuk ke Pusat namun tidak dibagi Pemda" ujarnya.

Selanjutnya Eddy Santoso Direktur Eksekutif Askompsi berharap usulan DBH SDA Frekuensi dapat dijadikan Pemda untuk memperkuat dukungan dalam target percepatan pembangunan Transformasi Digital yg telah dicanangkan Bapak Presiden Jokowi.

"Percepatan transformasi digital di daerah sebuah kewajiban yang patut dan harus mendapat dukungan dana dari Pemerintah Pusat," ucap Edy Santoso. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI