Suara.com - Elon Musk dan Twitter digugat oleh Florida Pension Fund, setelah CEO Tesla itu membeli perusahaan media sosial sebesar 44 miliar dolar AS atau Rp 638 triliun.
Dalam gugatan class action yang diajukan ke Pengadilan Delaware Chancery, Orlando Police Pension Fund mengatakan bahwa pembelian Twitter itu tidak sesuai dengan hukum Delaware.
Undang-Undang Delaware melarang merger cepat, lantaran Musk memiliki perjanjian dengan pemegang saham Twitter besar lainnya, termasuk penasihat keuangan Morgan Stanley dan pendiri Twitter Jack Dorsey, untuk mendukung pembelian itu.
Sekadar indormasi, Stanley memiliki 8,8 saham Twitter. Sementara Dorsey punya 2,4 persen saham.
Dengan perjanjian itu, artinya Elon Musk yang sudah memiliki saham Twitter lebih dari 15 persen, dari kepemilikan dia sebanyak 9,6 persen ditambah dengan milik Stanley dan Dorsey.
Kemudian dikatakan pula kalau itu perlu penundaan merger selama tiga tahun, kecuali dua pertiga saham yang sebelumnya tidak dimilikinya itu disetujui.
![Kantor Twitter. [Josh Edelson/AFP]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/03/30/23702-kantor-twitter.jpg)
Tak hanya Elon Musk, Twitter beserta dewannya, Dorsey dan CEO Parag Agrawal juga digugat kelompok tersebut, dikutip dari India Today, Selasa (10/5/2022).
Gugatan itu menyatakan kalau direksi Twitter melanggar kebijakan fidusia mereka serta mengganti biaya dan dana hukum.
Namun, tidak dijelaskan bagaimana para pemegang saham itu percaya mereka dirugikan jika merger berlangsung sesuai jadwal.
Baca Juga: Elon Musk Bercuit Kemungkinan Dia Mati Misterius, Dapat Ancaman?
Twitter menolak mengomentari gugatan ini. Sementara pengacara Musk dan penggugat belum menanggapi permintaan komentar.